Sumber :
- tvone - edy cahyono
Polisi Tetapkan Tujuh Tersangka Persekusi dan Perkosaan terhadap Anak Panti Asuhan di Kota Malang
Rabu, 24 November 2021 - 12:37 WIB
Enam tersangka selanjutnya menjalani penahanan di sel anak Mapolresta selama lima belas hari kedepan. Pihaknya pun akan meminta kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang untuk secepatnya memproses.
"Atas perbuatannya tersebut, maka para tersangka terancam pasal 81 tentang pencabulan ancamannya maksimal 15 tahun penjara. Satu pasal lagi yakni pasal 170 tentang pengeroyokan, ancamannya 5 sampai 9 tahun penjara," bebernya.
Tinton menambahkan, Kondisi korban terus membaik, tim Trauma Healing Polresta terus memberikan pendampingan serta pemulihan mentalnya.
"Terkait adanya informasi-informasi baru, pihaknya akan terus melakukan pengembangan. Ada juga info yang kami terima juga di luar penyidikan," pungkasnya.(Edy Cahyono/rey)