Jaksa Agung ST Burhanuddin di Palembang, Sumsel (25/11/2021).
Sumber :
  • Junjati Patra

Jaksa Agung ST Burhanuddin Tentang Restorative Justice di Wilayah Hukum Kejati Sumsel: yang Penting Saling Maaf

Jumat, 26 November 2021 - 07:48 WIB

Palembang, Sumsel - Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanudin mengatakan, pihaknya tengah menyikapi perkara restorative justice di wilayah hukum Kejati Sumatera Selatan (Sumsel). Menurut Jaksa Agung, yang paling utama dalam restorative justice yakni saling memaafkan, perkara ancamannya tidak lebih 5 tahun, dan kerugiannya tidak lebih Rp2,5 juta.

“Tapi yang paling utama adalah kata maaf. Karena rasa keadilan di masyarakat dengan adanya perdamaian ini. Harus clear, tidak ada dendam lagi, itu yang terpenting,” ujar Burhanudin saat bicara tentang restorative justice, saat melakukan kunjungan kerja di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Kamis (25/11/2021).

Dijelaskannya, ada 435 perkara sampai sekarang. Tercatat sejak 22 Juli 2020. 

“Perkara-perkara ini kecil, seperti perkara Nenek Minah sudah tidak ada lagi. Alhamdulilah, ini dalam rangka menjawab tantangan masyarakat. Hukum itu tidak tajam ke bawah tumpul ke atas, tapi hukum juga tajam ke atas,” bebernya.

Kasus Nenek Minah yang mengambil 3 buah kakao seberat 3 kilogram milik sebuah perusahaan di wilayah Banyumas, Jateng diselesaikan dengan restorative justice. Nenek buta huruf ini dilaporkan dan diadili. Hingga vonis hukuman percobaan, atau tidak perlu menjalani hukuman, sehingga memenuhi rasa keadilan.

Restorative justice adalah hukum yang mengutamakan perdamaian. 

“Pihak-pihak berperkara ini didamaikan jaksa, dihadap-hadapkan, jadi tidak ada istilah oh saya sudah damai, itu tidak ada. Harus fisik bertemu dan berbicara untuk berdamai,” tukas Burhanudin.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:59
02:00
01:32
25:54
04:20
02:33
Viral