Polres Kulon Progo gelar konfrensi pers pengungkapan kasus pencabulan, Jumat (26/11/2021).
Sumber :
  • Tim tvOne - Ari Wibowo

Bejat! Seorang Paman di Kulon Progo Tega Cabuli Ponakannya Sendiri

Jumat, 26 November 2021 - 09:58 WIB

"Orang tuanya tidak terima kemudian melaporkan kepada kami, karena mungkin enggan melapor langsung, laporannya lewatnya Aplikasi Humas Presisi. Ini bagus karena ada keberanian meskipun pelaku masih ada hubungan kekerabatan," ujarnya. 

Tak lama usai dapat laporan itu, polisi kemudian menangkap pelaku di rumahnya. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan dengan hasil benar bahwa AIS telah melakukan aksi pencabulan. Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti di antaranya pakaian milik korban dan pelaku. 

Sementara itu, AIS yang dihadirkan dalam jumpa pers mengakui perbuatannya. Ia mengaku melakukan aksi tersebut karena khilaf.

"Kaya diluar pikiran, saya gak nyadar itu, selain itu lantaran sudah lama tidak melakukan hubungan suami istri lantaran sudah lama pisang ranjang dengan istri," ujar pelaku AIS 

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, AIS dikenakan pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah kembali diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan pemerintah pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang atau Pasal 290 ke 2e KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. (Ari Wibowo/Buz)

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
11:01
01:35
03:35
03:51
02:43
03:42
Viral