Wakapolrestabes Medan Tunjukkan Sejumlah Alat yang Digunakan dalam Kasus Penganiayaan Tahanan.
Sumber :
  • Bahana Situmorang

Terungkap, Tahanan Satreskrim Polrestabes Medan Tewas Dianiaya saat Tahanan Lain Tertidur Pulas

Sabtu, 27 November 2021 - 08:31 WIB

Medan, Sumatera Utara - Tahanan Satreskrim Polrestabes Medan, Hendra Syahputra, tewas setelah dianiaya enam tahanan lainnya. Wakapolrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji membenarkan peristiwa penganiayaan tersebut, Jumat (26/11/2021). Menurut Irsan, kejadian berlangsung Selasa (23/11/2021). Korban dianiaya ketika tahanan lain sedang tertidur pulas. 

Irsan mengungkapkan, kasus penganiayaan tersebut diketahui pada Selasa, pukul 22.30 WIB. Irsan mendapat laporan ada salah satu tahanan yang dirawat di RS Bhayangkara Medan meninggal dunia.

Selanjutnya, dilakukan pengecekan ke RS Bhayangkara Medan dan memastikan kebenaran laporan tersebut. 

"Ternyata benar adanya, telah meninggal dunia seseorang berinisial HS (Hendra)," kata Irsan, saat jumpa pers di Mapolrestabes Medan.

Dari pemeriksaan, ditemukan luka lebam di tubuh Hendra. Dari situ kemudian dilakukan penyelidikan untuk memastikan penyebab kematian korban.

Tim Sat Reskrim Polrestabes Medan kemudian mengambil keterangan dari salah satu tahanan dan mendapatkan satu nama dengan inisial HM.

Petugas pun menginterogasinya, kembali muncul lima nama lainnya yang memiliki peran masing-masing saat menganiaya korban.

Para pelaku ternyata biasa memeras dan menganiaya korban pada pukul 01.00-03.00 WIB atau saat tahanan lain sudah tertidur. 

Para penganiayaa itu sebelumnya pernah dua kali menerima uang dari keluarga korban dan terakhir meminta lebih besar, yakni Rp5 juta ke korban, sebelum akhirnya korban tewas.

"Kelompok ini sudah dua kali menerima uang dari korban. Pertama Rp700.000, kedua Rp200.000. Di kejadian ini, mereka minta kembali uang kepada korban dengan nominal yang lebih besar, yakni Rp5 juta. Mereka bangun komunikasi dengan pihak keluarga korban," katanya. 

Namun, karena uang Rp 5 juta tidak dipenuhi, keenam pelaku menganiaya korban dengan tangan dan alat hingga tewas.

"Ini salah satu bandola yang digunakan kelompok ini untuk memukuli korban. Ada juga ini asbak dilempar," ungkapnya.

Keenam pelaku merupakan tahanan dengan latar belakang kejahatan yang berbeda. Mulai dari pencurian dengan pemberatan, pencabulan, narkoba, pengeroyokan, hingga penadahan.

Keenam pelaku diancam dengan Pasal 351 Ayat 3 KUHPidana jo Pasal 170 KUHPidana dengan ancaman kurungan selama 12 tahun. 

Diberitakan sebelumnya, enam tahanan Mapolrestabes Medan ditetapkan sebagai tersangka atas meninggalnya Hendra Syahputra, tahanan Unit Reserse Kriminal Perlindungan perempuan dan Anak (PPA) pada Selasa (24/11/2021).  

Enam tahanan tersebut berinisial TR (35), WS (20), J (25), NP (21), HS (45), dan HM (44). (Bahana Situmorang/act)
 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
09:25
02:55
01:16
04:03
01:20
01:19
Viral