Mabuk, Pengamen Pukul Pengunjung di Cirebon
Jakarta, tvOnenews.com - Dua pengamen ditangkap polisi setelah diduga melakukan pengeroyokan terhadap seorang pengunjung di kawasan kuliner Gunungsari Trade Center (GTC), Kota Cirebon, Jawa Barat. Keduanya terancam hukuman maksimal lima tahun penjara.
Peristiwa tersebut terjadi pada Senin malam di area parkir Gunungsari Trade Center dan terekam dalam video yang kemudian viral di media sosial. Rekaman itu memperlihatkan cekcok antara korban dan para pelaku yang berujung pada aksi kekerasan.
Merespons video yang beredar, polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kedua terduga pelaku dalam waktu kurang dari 24 jam.
Polisi mengungkapkan, saat kejadian kedua pelaku diduga berada di bawah pengaruh minuman keras. Mereka sempat mengamen atau meminta uang kepada korban. Penolakan dari korban memicu adu mulut yang kemudian berujung pada aksi pengeroyokan.
Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka di bagian wajah.
Pihak kepolisian mengatakan kasus tersebut ditangani sebagai tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum sebagaimana diatur dalam Pasal 262 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Polisi juga menyebut kedua terduga pelaku berhasil diamankan dalam waktu kurang dari 1x24 jam setelah kejadian. Berdasarkan hasil pemeriksaan, saat peristiwa berlangsung kedua pelaku diduga berada di bawah pengaruh minuman keras dan sempat mengamen atau meminta uang kepada korban.
Penolakan korban kemudian memicu cekcok yang berujung pada aksi kekerasan secara bersama-sama hingga korban mengalami luka di bagian wajah.
Untuk mencegah kejadian serupa, pengelola kawasan kuliner Gunungsari Trade Center kini melarang pengamen dan pengemis memasuki area tersebut demi menjaga keamanan dan kenyamanan pengunjung.