Dua Pelaku Pembunuhan dan Mutilasi di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Sumber :
  • tim tvOne/Suryo

Kasus Mutilasi di Bekasi Dilatarbelakangi Sakit Hati

Minggu, 28 November 2021 - 20:56 WIB

Jakarta - Kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap seorang pengemudi ojek online (ojol) yang potongan tubuhnya dibuang di Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi tenyata bermotif sakit hati.

"Motif para pelaku adalah sakit hati dengan korban RS. Pelaku FM sakit hati terhadap korban karena korban pernah menghina pelaku FM dan istrinya, selanjutnya pelaku MAP sakit hati dengan korban karena istri pelaku pernah dicabuli oleh korban," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Jakarta, Minggu.

Zulpan mengungkapkan, sebelum melakukan pembunuhan tersebut, para pelaku terlebih dulu mengajak korban mengonsumsi narkoba pada Jumat (26/11/2021) sekitar pukul 23.00 WIB.

"Modusnya pelaku mengajak korban konsumsi narkoba, saat tertidur pelaku kemudian membunuh korban dengan sebilah golok, jasad korban lalu dimutilasi dan dibuang di pinggir jalanm," katanya.

Jasad korban dimutilasi oleh pelaku menjadi 10 bagian, kemudian untuk menghilangkan jejak, bagian tubuh korban dibuang di tiga tempat terpisah yakni Tanjung Pura Karawang, Cikarang Utara dan di Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi.

Kemudian pada Sabtu (27/11/2021) pagi potongan tubuh korban yang dibuang di Kedungwaringin ditemukan oleh warga dan langsung dilaporkan ke Polres Metro Bekasi.

Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pemeriksaan sejumlah saksi.

Hasil penyelidikan tersebut kemudian mengarah kepada penangkapan FM dan MAP pada Sabtu (27/11/2021) sore sekitar pukul 15.00 WIB di Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.

Hasil penyelidikan juga mengungkapkan adanya pelaku ketiga yang terlibat dalam kasus pembunuhan berencana tersebut yang berinisial ER. Namun yang bersangkutan masih dalam pengejaran petugas.

Atas perbuatannya para tersangka kini harus mendekam di Rumah Tahanan Polres Metro Bekasi dan dijerat Pasal 340 KUHP dan atau pasal 338 KUHP, diancam penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.

Sementara satu pelaku lain yang berinisial ER masih dalam pengejaran petugas.(Rizki Darmansyah/put)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:35
02:56
03:32
02:20
01:02
12:54
Viral