- tim tvOne / Cepi Kurnia
3 Fakta Terbaru Kasus Pembunuhan Tuti dan Amel di Subang, dari Golok buat Habisi Nyawa Korban hingga Dugaan Motif
"Kita ke sana supaya bisa memberikan gambaran jelas di mana peristiwanya, di mana dia melakukan pembunuhan dan sebagainya. Kita urut dari awal sampai akhir dan itu bisa mendapatkan bukti baru," kata dia.
Ia mengatakan TKP pembunuhan hingga saat didatangi masih sama seperti saat kejadian, yaitu masih terdapat bercak darah. Keterangan Danu pun konsisten saat berada di TKP.
Hasil keterangan dari Danu, ia mengatakan Danu diminta Yosep untuk membawa dan menyerahkan golok.
Namun, ia tidak melihat siapa yang menggunakan golok tersebut. Ia mengatakan Danu pun memberikan keterangan jika tersangka lainnya berada di TKP.
Terkait golok yang diduga digunakan untuk menghabisi nyawa Tuti dan Amalia, Surawan mengaku masih melakukan pencarian barang tersebut dan penyidik terus melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka.
"Kita masih melakukan pencarian dulu (golok) dengan melakukan interogasi kepada tersangka," kata dia.
2. Danu ajukan diri sebagai Justice Collaborator
Pengacara M. Ramdanu alias Danu tersangka sekaligus saksi kunci pembunuhan Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu (23) membeberkan alasan kliennya mengajukan diri sebagai Justice Collaborator (JC).
Salah satu alasannya karena Danu sudah menyerahkan diri dan memberikan pengakuan. Pengacara Danu, Achmad Taufan, mengatakan
polisi telah mengantongi sejumlah bukti-kuat untuk menjadikan tersangka dan menahan Danu.
Dengan demikian, kata dia, kehadiran Danu membongkar kasus pembunuhan harus diberi apresiasi dengan menjadi JC.
Achmad mengaku sudah mendatangi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"Kami jelas sudah ke LPSK untuk minta perlindungan hukum dan saksi, yaitu Danu. Karena Danu punya tekad dan kuat untuk membongkar masalah ini," kata Achmad kepada tvOnenews.com, Sabtu (20/10/2023).
"Kami jelas sudah ke LPSK untuk minta perlindungan hukum dan saksi, yaitu Danu. Karena Danu punya tekad dan kuat untuk membongkar masalah ini," kata Achmad kepada tvOnenews.com, Sabtu (20/10/2023).
Bahkan, dia mengatakan jika kliennya itu tidak mengaku dirinya pesimis kasus tersebut tidak akan terungkap siapa pelakunya.
"Dan saat dilakukan penetapan tersangka maka diyakini polisi memiliki dua alat bukti valid. Ditambah dengan pengakuan Danu," ungkapnya.