Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika.
Sumber :
  • dok. Ombudsman

Investasi Sistem Perdagangan Alternatif Terjun Bebas, Ombudsman Gencar Periksa Kewenangan Pengawasan Bappebti

Senin, 30 Oktober 2023 - 21:30 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Ombudsman Republik Indonesia tengah melaksanakan maraton pemeriksaan terhadap Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) yang dinilai lamban dalam menyelesaikan laporan masyarakat atas kerugian di bidang perdagangan berjangka komoditi.

Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika mengatakan sepanjang tahun 2022-2023, pihaknya telah menerima pengaduan masyarakat sebanyak 28 laporan dengan Bappebti sebagai pihak terlapor. Dugaan total kerugian materiil yang harus ditanggung masyarakat lebih dari Rp 60 miliar.

“Ombudsman melihat Bappebti sangat tidak serius dalam menyelesaikan aduan masyarakat. Jika masyarakat sudah melapor ke Bappebti harusnya ditindaklanjuti. Dengan kewenangan Bappebti, seharusnya dapat menunjukkan kecepatan dalam penyelesaian laporan masyarakat,” ujar Yeka dalam konferensi pers di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Pusat, Senin (30/10/2023).

Dari 28 laporan yang diterima, laporan tersebut melibatkan beberapa perusahaan di antaranya PT MAF sebanyak 5 laporan, PT BF sejumlah 8 laporan, 6 laporan kepada PT RFB, dan masing-masing 1 laporan yang melibatkan PT GKIB, PT EF, PT MIF dan PT SAM serta 1 laporan yang melibatkan langsung Bappebti.

Selanjutnya, dari 28 laporan tersebut, Ombudsman RI bertindak tegas dengan melakukan maraton pemeriksaan kepada Bappebti terhadap 6 laporan terkait kerugian di investasi Sistem Perdagangan Alternatif (SPA) yang melibatkan PT MAF dan PT BF selaku perusahaan pialang berjangka. Yeka mengungkapkan, laporan tersebut berkaitan dengan produk perdagangan berjangka komoditi berupa emas. Adapun total klaim kerugian materiil dari 6 laporan tersebut mencapai lebih dari Rp 3,6 miliar. 

Menyikapi hal tersebut, Yeka mengatakan Ombudsman akan terus melaksanakan kewenangan untuk memanggil Bappebti selama laporan masyarakat tersebut tidak mendapatkan penyelesaian yang pasti. Ombudsman menemukan tiga potensi maladministrasi yaitu pengabaian kewajiban hukum, penyimpanan prosedur, dan penundaan berlarut.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
15:36
01:13
10:09
07:45
09:41
04:03
Viral