Polres Lampung Selatan Gagalkan Penyelundupan 92 Kilogram Sabu.
Sumber :
  • Tim Tvone/Pujiansyah

Polres Lampung Selatan Gagalkan Penyelundupan 92 Kilogram Sabu

Selasa, 30 November 2021 - 21:43 WIB

Lampung Selatan, Lampung - Aparat Kepolisian Polres Lampung Selatan berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 92 kg dalam sebulan. Kasus penyelundupan narkoba selama November 2021 itu diungkap di ‘rest area’ KM 20 B Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS), dan areal pemeriksaan ‘Seaport Interdiction’ Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni.
 
Ungkap kasus pertama dengan barang bukti sabu seberat 60 kg disimpan dalam dua tas koper masing-masing berisikan 25 kg dan 35 kg yang dibawa menggunakan angkutan umum travel tujuan Cilegon, Banten. Di tengah perjalanan, travel berhenti istirahat di ‘rest area’ KM 20 B JTTS Kecamatan Penengahan dan langsung disergap jajaran Polres Lampung Selatan pada Senin, 8 November 2021, pukul 20.30 WIB.
 
Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin menjelaskan barang terlarang yang berhasil diamankan berasal dari Provinsi Riau dengan tujuan Jakarta. "Kuat dugaan ini merupakan jaringan narkoba internasional," kata dia, saat ‘Press Release’ di Mapolres setempat, Selasa, (30/11/2021)
 
Sebanyak empat orang berhasil diamankan terkait pengiriman sabu seberat 60 kg ini yang merupakan warga Banjarmasin, Kalimantan Selatan dan Palembang, Sumatera Selatan. "Dua warga Kalimantan Selatan dan dua warga Sumatera Selatan," ujar Edwin.
 
Kasus penyelundupan selanjutnya yang berhasil diungkap dengan menggunakan modus baru yakni menyembunyikan sabu seberat 32 kg ke dalam tabung gas elpiji 12 kg yang sudah dimodifikasi. "Ini modus baru, dimasukkan kedalam tabung gas elpiji dibawa dari Riau tujuan Surabaya. Tabung gas elpiji dimodifikasi bagian bawah," papar dia.
 
Sabu berat total 32 kg dimasukkan ke dalam tiga tabung gas elpiji yang sudah dilubangi di bagian bawah, berhasil diketahui pada saat pemeriksaan rutin di ‘Seaport Interdiction’ Pelabuhan Bakauheni, Rabu, 24 November 2021, sekitar pukul 11.30 WIB
 
Ketiga tabung gas warna pink dan biru berisikan sabu dibawa menggunakan minibus Daihatsu Xenia BM-1953-SC, rencananya akan dibawa ke Jakarta. "Satu orang berhasil diamankan dan satu orang DPO merupakan warga negara Malaysia," katanya.
 
Dijelaskannya, dari hasil penyelidikan meskipun kemasan sabu menggunakan bungkus yang sama yakni teh China, namun penyelundupan narkoba tersebut tidak saling berkaitan. "Tidak saling berkaitan antara penyelundupan satu dengan kedua," ujar dia. (Pujiansyah /Lno)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
12:33
02:09
08:03
01:19
03:36
08:48
Viral