News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Satpel Bakauheni Gagalkan Penyelundupan 2.540 Burung Liar ke Bandung

Kepala Satuan Pelayanan Karantina Bakauheni, Drh Akhir Santoso membenarkan bahwa pihaknya bersama Flight telah mengamankan ribuan ekor satwa liar jenis burung di dalam Pelabuhan Bakauheni, Lampung.
Minggu, 5 Mei 2024 - 11:07 WIB
Petugas menggagalkan pengiriman ribuan ekor burung liar yang hendak dikirim ke Bandung.
Sumber :
  • Tim tvOne

Bakauheni, tvOnenews.com - Badan Karantina Indonesia Satuan Pelayanan (Satpel) Bakauheni, Lampung, bersama Flight Protecting Indonesia Birds berhasil mengamankan penyelundupan satwa liar ribuan ekor jenis burung di Pelabuhan Bakauheni.

Kepala Satuan Pelayanan Karantina Bakauheni, Drh Akhir Santoso membenarkan bahwa pihaknya bersama Flight telah mengamankan ribuan ekor satwa liar jenis burung di dalam Pelabuhan Bakauheni, Lampung.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pengiriman ribuan ekor burung itu digagalkan petugas pada Sabtu (4/5/2024) sekira pukul 13.00 WIB. Petugas Karantina Lampung mendapatkan informasi mengenai adanya rencana pengiriman satwa dari Sumatera ke Jawa melalui Pelabuhan Bakauheni.

Petugas kemudian melakukan patroli di pelabuhan, sekitar pukul 14.30 ditemukan sebuah kendaraan minibus yang mencurigakan.

“Saat dilakukan pemeriksaan ternyata di dalamnya ditemukan tumpukan keranjang buah membawa satwa liar jenis burung," kata Drh Akhir Santoso, Minggu (5/5/2024).

Lanjut Akhir Santoso mengungkapkan, petugas kemudian mengarahkan kendaraan tersebut ke kantor Satpel Bakauheni untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Saat dilakukan interogasi petugas, sopir mengaku bahwa burung-burung tersebut dibawanya dari Bandar Lampung dan hendak dikirimkan ke Bandung," timpalnya.

Saat dihitung, ada sebanyak 2540 ekor burung dibawa dengan rincian, Pentet Kecil 80, Terling Abu 18, Ciblek 1.120, Jalak Kebo (anakan) 31, Tepus Kepala Abu 48, Perkutut 156, Jalak Kebo 475, Pleci 195, Gelatik Batu 232, Pentet 55, Srigunting Hitam 5, Srigunting Abu 1, Perling 79, Pelatuk Bawang 8, Sikatan Rimba Dada Coklat 8, Sikatan Kapas 4, Brinji Bergaris 12, Murai Batu 2, Kutilang Mas 1, Cipoh 2, Rambatan Loreng 3, Sikatan Biru 3, dan Poksay Mandarin 2.

Karena tidak dilaporkan kepada petugas karantina serta tidak dilengkapi dengan dokumen yang disyaratkan, petugas kemudian melakukan penahanan terhadap satwa liar tersebut.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Untuk satwa jenis burung ini tidak ada yang dilindungi, jadi pagi ini kami bersama dengan BKSDA Lampung akan melakukan pelepasliaran di Hutan Kawasan Register Gunung Rajabasa, Lampung Selatan," pungkas Akhir Santoso.

Untuk pasal yang dilanggar yakni Pasal 88 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan. Kemudian untuk ancaman hukuman dapat dipidana dengan ancaman penjara maksimal 2 tahun dan denda 2 miliar. (puj/nof)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Prabowo Kumpulkan Taipan Nasional di Hambalang, Dorong ‘Indonesia Incorporated’ untuk Genjot Ekonomi

Prabowo Kumpulkan Taipan Nasional di Hambalang, Dorong ‘Indonesia Incorporated’ untuk Genjot Ekonomi

Presiden RI Prabowo Subianto menggelar pertemuan tertutup bersama lima pengusaha nasional di kediaman pribadinya di Hambalang, Bogor, Selasa malam (10/2/2026).
Rekor Lagi! Harga Emas UBS dan Galeri24 di Pegadaian Kompak Naik, Tertinggi Sepanjang 2026

Rekor Lagi! Harga Emas UBS dan Galeri24 di Pegadaian Kompak Naik, Tertinggi Sepanjang 2026

Berikut daftar lengkap harga emas masing-masing produk pada Rabu 11 Februari 2026
Hasil Survei Kepuasan MBG Capai 72,8 Persen, BGN Minta Masyarakat Ikut Mengawasi

Hasil Survei Kepuasan MBG Capai 72,8 Persen, BGN Minta Masyarakat Ikut Mengawasi

Berdasarkan hasil survei, tingkat kepuasan masyarakat terhadap MBG mencapai 72,8 persen.
Ramai soal Dana Pembangunan Kapal, Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono Skakmat Purbaya: Yang Terhormat Menteri Keuangan, Dana Pembangunan Kapal Itu Bersumber dari Pinjaman Luar Negeri

Ramai soal Dana Pembangunan Kapal, Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono Skakmat Purbaya: Yang Terhormat Menteri Keuangan, Dana Pembangunan Kapal Itu Bersumber dari Pinjaman Luar Negeri

Merespons Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono mengatakan dana pembangunan kapal dalam negeri tersebut berasal dari pinjaman luar negeri. Tepatnya dari Inggris. 
KPK Dalami Fee Proyek yang Diterima Sudewo di Kasus Korupsi DJKA

KPK Dalami Fee Proyek yang Diterima Sudewo di Kasus Korupsi DJKA

KPK rampung memeriksa Reza Maullana Maghribi (RM) sebagai saksi di kasus dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan DJKA Kemenhub.
Debat Panas Purbaya vs Trenggono, Saling Tuding Soal Anggaran Kapal: Tanya Dulu Anak Buah Anda

Debat Panas Purbaya vs Trenggono, Saling Tuding Soal Anggaran Kapal: Tanya Dulu Anak Buah Anda

Persoalan ini mencuat setelah Purbaya mengomentari realisasi anggaran pada industri galangan kapal nasional

Trending

Kabar Bahagia untuk John Herdman, Pemain Keturunan yang Cetak Hattrick di Arsenal Ingin Bela Timnas Indonesia

Kabar Bahagia untuk John Herdman, Pemain Keturunan yang Cetak Hattrick di Arsenal Ingin Bela Timnas Indonesia

Peluang Timnas Indonesia mendapatkan tambahan amunisi muda berbakat kembali terbuka. Wonderkid Arsenal, Demiane Agustien, akhirnya masuk radar John Herdman?
Meski Mohan Hazian Bikin Pernyataan, Korban Pelecehan Seksual Muak Pelaku Malah Ogah Akui Kesalahannya

Meski Mohan Hazian Bikin Pernyataan, Korban Pelecehan Seksual Muak Pelaku Malah Ogah Akui Kesalahannya

Korban pelecehan seksual, Saa dengan akun X @aarummanis merasa pelaku tidak beritikad baik. Itu terjadi pasca Mohan Hazian bikin pernyataan permintaan maafnya.
Rekam Jejak Mohan Hazian, Pendiri Thanksinsomnia yang Kini Terseret Dugaan Skandal Pelecehan Seksual

Rekam Jejak Mohan Hazian, Pendiri Thanksinsomnia yang Kini Terseret Dugaan Skandal Pelecehan Seksual

Dilansir dari berbagai sumber, termasuk laman resmi Thanksinsomnia dan kanal YouTube CONNX, Mohan Hazian lahir di Lampung pada 4 Februari 1990. Selain berprofes
Janda Memuaskan Syahwat dengan Alat, Bagaimana Hukumnya dalam Islam? 

Janda Memuaskan Syahwat dengan Alat, Bagaimana Hukumnya dalam Islam? 

Seorang janda memuaskan syahwatnya menggunakan alat, apakah diperbolehkan dalam Islam? Simak penjelasan Buya Yahya berikut ini.
Hasil West Ham Vs MU: Drama Menit Akhir Bikin Setan Merah Nyaman di 4 Besar Klasemen Liga Inggris

Hasil West Ham Vs MU: Drama Menit Akhir Bikin Setan Merah Nyaman di 4 Besar Klasemen Liga Inggris

Manchester United (MU) sukses mencuri poin di kandang West Ham United pada pertandingan di Stadion Olimpiade London, Rabu (11/2/2026).
2 Agenda Denada di Singapura, Kuasa Hukum Tegaskan Penting sebelum Pertemuan dengan Ressa

2 Agenda Denada di Singapura, Kuasa Hukum Tegaskan Penting sebelum Pertemuan dengan Ressa

​​​​​​​2 agenda Denada di Singapura ditegaskan kuasa hukum sebagai langkah penting sebelum pertemuan dengan Ressa Rizky Rossano akhirnya bisa terwujud.
Jadwal Siaran Langsung Proliga 2026 Seri Bojonegoro: Megawati Hangestri Cs Kerja Rodi Lagi, Samator Hadapi LavAni

Jadwal Siaran Langsung Proliga 2026 Seri Bojonegoro: Megawati Hangestri Cs Kerja Rodi Lagi, Samator Hadapi LavAni

Jadwal siaran langsung Proliga 2026 seri Bojonegoro yang akan diramaikan dengan penampilan Megawati Hangestri dan kawan-kawan serta Surabaya Samator bakal berhadapan dengan Jakarta LavAni.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT