News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Satpel Bakauheni Gagalkan Penyelundupan 2.540 Burung Liar ke Bandung

Kepala Satuan Pelayanan Karantina Bakauheni, Drh Akhir Santoso membenarkan bahwa pihaknya bersama Flight telah mengamankan ribuan ekor satwa liar jenis burung di dalam Pelabuhan Bakauheni, Lampung.
Minggu, 5 Mei 2024 - 11:07 WIB
Petugas menggagalkan pengiriman ribuan ekor burung liar yang hendak dikirim ke Bandung.
Sumber :
  • Tim tvOne

Bakauheni, tvOnenews.com - Badan Karantina Indonesia Satuan Pelayanan (Satpel) Bakauheni, Lampung, bersama Flight Protecting Indonesia Birds berhasil mengamankan penyelundupan satwa liar ribuan ekor jenis burung di Pelabuhan Bakauheni.

Kepala Satuan Pelayanan Karantina Bakauheni, Drh Akhir Santoso membenarkan bahwa pihaknya bersama Flight telah mengamankan ribuan ekor satwa liar jenis burung di dalam Pelabuhan Bakauheni, Lampung.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pengiriman ribuan ekor burung itu digagalkan petugas pada Sabtu (4/5/2024) sekira pukul 13.00 WIB. Petugas Karantina Lampung mendapatkan informasi mengenai adanya rencana pengiriman satwa dari Sumatera ke Jawa melalui Pelabuhan Bakauheni.

Petugas kemudian melakukan patroli di pelabuhan, sekitar pukul 14.30 ditemukan sebuah kendaraan minibus yang mencurigakan.

“Saat dilakukan pemeriksaan ternyata di dalamnya ditemukan tumpukan keranjang buah membawa satwa liar jenis burung," kata Drh Akhir Santoso, Minggu (5/5/2024).

Lanjut Akhir Santoso mengungkapkan, petugas kemudian mengarahkan kendaraan tersebut ke kantor Satpel Bakauheni untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Saat dilakukan interogasi petugas, sopir mengaku bahwa burung-burung tersebut dibawanya dari Bandar Lampung dan hendak dikirimkan ke Bandung," timpalnya.

Saat dihitung, ada sebanyak 2540 ekor burung dibawa dengan rincian, Pentet Kecil 80, Terling Abu 18, Ciblek 1.120, Jalak Kebo (anakan) 31, Tepus Kepala Abu 48, Perkutut 156, Jalak Kebo 475, Pleci 195, Gelatik Batu 232, Pentet 55, Srigunting Hitam 5, Srigunting Abu 1, Perling 79, Pelatuk Bawang 8, Sikatan Rimba Dada Coklat 8, Sikatan Kapas 4, Brinji Bergaris 12, Murai Batu 2, Kutilang Mas 1, Cipoh 2, Rambatan Loreng 3, Sikatan Biru 3, dan Poksay Mandarin 2.

Karena tidak dilaporkan kepada petugas karantina serta tidak dilengkapi dengan dokumen yang disyaratkan, petugas kemudian melakukan penahanan terhadap satwa liar tersebut.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Untuk satwa jenis burung ini tidak ada yang dilindungi, jadi pagi ini kami bersama dengan BKSDA Lampung akan melakukan pelepasliaran di Hutan Kawasan Register Gunung Rajabasa, Lampung Selatan," pungkas Akhir Santoso.

Untuk pasal yang dilanggar yakni Pasal 88 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan. Kemudian untuk ancaman hukuman dapat dipidana dengan ancaman penjara maksimal 2 tahun dan denda 2 miliar. (puj/nof)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Heboh Dugaan Challenge Hafalan Al-Qur'an Dikaitkan Miras, PMII Desak Polisi Usut Tuntas

Heboh Dugaan Challenge Hafalan Al-Qur'an Dikaitkan Miras, PMII Desak Polisi Usut Tuntas

PC PMII menilai dugaan penggunaan simbol keagamaan dalam aktivitas hiburan perlu diperiksa secara menyeluruh agar fakta sebenarnya dapat diketahui.
Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Terungkap fakta baru soal pelaku mutilasi Depok bernama Saepul (26). Saepul diduga menderita penyakit HIV. 
51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan rekonstruksi kasus pembunuhan disertai mutilasi di kawasan Tanah Merah, Pancoran Mas, Depok, digelar. Ditemukan adanya fakta baru.
Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Kementerian ATR/BPN kebut transformasi layanan untuk mempersempit celah mafia tanah. Salah satunya dengan uji coba layanan Peralihan Hak atau balik nama sertifikat maksimal 10 hari kerja.
Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Tanjung Priok dan Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai gagalkan pengiriman 8,96 juta batang rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai
15 Ucapan HUT RI ke-81 yang Penuh Semangat yang Cocok untuk Jadi Caption di Status WhatsApp

15 Ucapan HUT RI ke-81 yang Penuh Semangat yang Cocok untuk Jadi Caption di Status WhatsApp

Bagi yang sedang mencari referensi kalimat singkat, menarik, dan berkesan, berikut lima belas ucapan HUT RI ke-81 yang siap menyemarakkan Status WhatsApp Anda.

Trending

Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Terungkap fakta baru soal pelaku mutilasi Depok bernama Saepul (26). Saepul diduga menderita penyakit HIV. 
Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Tanjung Priok dan Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai gagalkan pengiriman 8,96 juta batang rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai
Heboh Dugaan Challenge Hafalan Al-Qur'an Dikaitkan Miras, PMII Desak Polisi Usut Tuntas

Heboh Dugaan Challenge Hafalan Al-Qur'an Dikaitkan Miras, PMII Desak Polisi Usut Tuntas

PC PMII menilai dugaan penggunaan simbol keagamaan dalam aktivitas hiburan perlu diperiksa secara menyeluruh agar fakta sebenarnya dapat diketahui.
51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan rekonstruksi kasus pembunuhan disertai mutilasi di kawasan Tanah Merah, Pancoran Mas, Depok, digelar. Ditemukan adanya fakta baru.
Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Kementerian ATR/BPN kebut transformasi layanan untuk mempersempit celah mafia tanah. Salah satunya dengan uji coba layanan Peralihan Hak atau balik nama sertifikat maksimal 10 hari kerja.
Jadwal Siaran Langsung Dana White's Contender Series: Bilal Hasan Ukir Sejarah, Selangkah Lagi Menuju UFC

Jadwal Siaran Langsung Dana White's Contender Series: Bilal Hasan Ukir Sejarah, Selangkah Lagi Menuju UFC

Jadwal siaran langsung Dana White's Contender Series (DWCS) Season 10 Episode 1. Petarung MMA tak terkalahkan asal Indonesia, Bilal Hasan, akan menjalani pertarungan penting untuk membuka jalan menuju UFC.
Polisi Masih Selidiki Kematian Siswi 14 Tahun Diduga Tertemper KRL di Stasiun Jurangmangu

Polisi Masih Selidiki Kematian Siswi 14 Tahun Diduga Tertemper KRL di Stasiun Jurangmangu

Perjalanan KRL di Stasiun Jurangmangu, Tangerang Selatan, sempat terganggu setelah seorang siswi SMA kelas 10 tertabrak kereta rel listrik (KRL), Senin (10/8/2026).
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT