Polisi menunjukkan barang bukti kasus pembakaran Kantor PSS saat jumpa pers di Mapolres Sleman, Rabu.
Sumber :
  • ANTARA

Pembakaran Omah PSS, Dua Orang Jadi Tersangka

Rabu, 1 Desember 2021 - 13:02 WIB

Menurut Rony, saat memasuki gerbang Omah PSS, GD sempat ditegur oleh sekuriti, namun tidak dihiraukan.

GD selanjutnya menuangkan bensin ke meja kayu, beberapa kursi, lantai, dan tembok di ruangan itu.

"Kemudian GD menyalakan korek api dan membakar meja kayu tersebut," urainya.

Menurut dia, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya botol air mineral yang dipakai menyimpan bahan bakar, korek api, sepotong hoodie milik pelaku, masker warna putih, celana panjang, dan dua buah rekaman kamera pengawas CCTV.

Dalam kasus itu, polisi menjerat tersangka GD dan TL dengan Pasal 170 ayat (1), Pasal 187 ayat (1) ke (1) dan Pasal 406 ayat (1) KUHP Jo 55 KUHP.

Penyidik, kata dia, masih akan mengembangkan kasus itu guna menelusuri keterlibatan pelaku lain.

Rony menambahkan polisi membuka peluang "restorative justice" atau upaya mediasi untuk menyelesaikan kasus itu di luar pengadilan.

Berita Terkait :
1 2
3
4 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
06:03
00:58
07:10
03:08
07:10
01:19
Viral