Gubernur Edy Rahmayadi bertemu para tokoh masyarakat dan ormas terkait kesiapan jelang liburan Nataru, di Medan..
Sumber :
  • Tim TvOne/ Fahmi

Libur Nataru, Gubsu minta Warga Patuhi Anjuran Pemerintah

Kamis, 2 Desember 2021 - 13:30 WIB

Medan, Sumatera Utara – Terkait Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pemberlakuaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Antisipasi/Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.
 
Instruksi Mendagri 62/2021 tersebut berisi antara lain tidak adanya pengadaan mudik Nataru, tidak berpergian, pengetatan pengawasan protokol kesehatan di gereja, tempat perbelanjaan dan wisata lokal. Kemudian, jemaat yang mengikuti ibadah tidak melebihi 50% dan menutup alun-alun. Lalu, melarang pesta perayaan, pawai dan arak arakan, baik di tempat terbuka dan tertutup.
 
Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi mengajak seluruh masyarakat Sumut untuk tetap mematuhi anjuran pemerintah menjelang libur perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru). Hal tersebut disampaikan Gubernur Edy Rahmayadi pada pertemuan bersama para tokoh masyarakat dan organisasi kemasyarakatan terkait kesiapan menjelang liburan Nataru, di Medan, Rabu (1/12/2021).
 
Edy Rahmayadi juga mengajak pada seluruh pemuka agama, untuk berkomitmen menerapkan aturan ini nantinya, dan juga mensosialisasikan pada seluruh jemaah Kristiani tentang pembatasan Nataru nantinya. Instruksi Medagri Nomor 62/2021 ini nantinya akan diberlakukan mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.
 
Untuk di Sumut sendiri, menurut Edy Rahmayadi, pemberlakuan waktu sudah dapat dimulai karena Sumut memiliki tradisi pada perayaan Natal, umat Kristiani memulainya di 1 Desember 2021. "Untuk Sumut kita sepakat, melakukan pembatasan yang kita mulai di awal Desember ini," katanya. (Fahmi/Lno)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
06:43
06:09
02:32
04:51
03:03
02:36
Viral