Konferensi Pers Polres Lampung Tengah, empat orang pelaku pembunuhan wanita berhasil diamankan tim khusus Anti Bandit 308..
Sumber :
  • Tim Tvone/Pujiansyah

Sakit Hati Sering Dihina, Pemuda Bunuh Wanita Teman Akrabnya

Kamis, 2 Desember 2021 - 13:40 WIB

Lampung Tengah, Lampung - Dipicu sakit hati karena sering dihina, S (21 tahun) nekat menghabisi nyawa teman wanitanya M (30), warga Kampung Sulusuban, Kecamatan Seputih Agung, Kabupaten Lampung Tengah, Lampung. Bersama tiga rekannya yang masih berstatus pelajar, pelaku merencanakan pembunuhan terhadap korban dengan berpura-pura mengajaknya untuk jalan-jalan. Jasad korban ditemukan warga tergeletak di pinggir jalan di area persawahan Dusun Dua, Kampung Dono Arum, Seputih Agung pada Minggu (28/11/2021), sekitar pukul 06.30 WIB.

Keempat orang pelaku berhasil diamankan tim khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Lampung Tengah, yakni S (21), AA (15), RM (14) dan MA (14) yang juga merupakan teman akrab korban.

Kasatreskrim Polres Lampung Tengah, AKP Edi Qorinas, mengatakan keempat pelaku ditangkap setelah jasad korban ditemukan dan dilakukan serangkaian penyelidikan. Dari pemeriksaan sementara terhadap pelaku S, motif pembunuhan itu dilatar belakangi oleh rasa sakit hati dan dendam kepada korban.

"Pelaku dendam akibat korban sering mengejeknya dengan sebutan ‘anak haram’. Pelaku pun dendam dan nekad menghabisi nyawa korban karena sering diolok-olok oleh korban," jelas Edi.

Karena sudah menjadi teman dekat, lanjut Edi, pelaku S lalu mengajak korban pergi jalan-jalan mengendarai sepeda motor pada Sabtu (27/11/2021) sore. Dalam perjalanan, pelaku sudah merencanakan pembunuhan, selanjutnya menghubungi tiga pelaku lainnya untuk menunggu di lokasi.

 "Begitu sampai di lokasi, mereka lalu membantu S melakukan pembunuhan terhadap korban. Jasad korban kemudian dibuang di areal persawahan," papar Edi.

Dari tangan para pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku, ponsel milik korban, dasi dan tali yang digunakan pelaku saat menghabisi nyawa korban. Para pelaku saat ini ditahan di Mapolres Lampung Tengah dan terancam Pasal 365 ayat 3 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 340 KUHP. (Pujiansyah/ Wna)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:36
08:00
09:04
01:41
02:02
01:18
Viral