Tersangka Sopir Angkot Maut Dijerat Pasal Berlapis, Polantas Pastikan Tersangka Tak Miliki SIM.
Sumber :
  • Tim TvOne/Bahana Situmorang

Tersangka Sopir Angkot Maut Dijerat Pasal Berlapis, Polantas Pastikan Tersangka Tak Miliki SIM

Senin, 6 Desember 2021 - 15:02 WIB

Serta untuk pasal 310 ayat (4)
Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah). (Bahana/Nof)

Berita Terkait :
1 2
3
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:32
04:19
01:51
04:21
03:35
06:27
Viral