Tim PRC Polres Padangsidimpuan Tangkap 3 Orang Terduga Pengedar Narkoba Ganja Antar Provinsi.
Sumber :
  • Tim TvOne/Dedi H

Tim PRC Polres Padangsidimpuan Tangkap 3 Orang Terduga Pengedar Narkoba Ganja Antar Provinsi

Senin, 6 Desember 2021 - 21:40 WIB

Padangsidimpuan, Sumatera Utara - Tim Patroli Reaksi Cepat (PRC) Satshabara Polres Padangsidimpuan, Sumatera Utara menangkap tiga terduga tersangka pengedar Narkoba antar provinsi, dari tangan tersangka petugas mengamankan sebanyak 12 ball daun ganja atau seberat 12 Kg.

 

Pengungkapan kasus narkoba ini berawal atas laporan dari masyarakat, bahwa tepatnya di pinggir jalan umum Jalan H.T Nurdin, Kelurahan Sihitang, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara, Kota Padangsidimpuan sering terjadi transaksi Narkoba.

 

Menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut, Tim PRC langsung bergerak ke lokasi dan menemukan dua orang laki-laki yang dicurigai diduga sedang melakukan transaksi narkoba jenis daun ganja.

 

Tersangka AS (22) diketahui warga Jalan Nusa Indah, Kelurahan Aek Tampang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan dan tersangka DFH (27) warga Jalan Tano Batu, Kelurahan Batang Ayumi Jae, Kecamatan Padangsidimpuan Utara. Mereka pun tidak dapat berkutik saat dibekuk tim PCR Satshabara Polres Padangsidimpuan saat sedang transaksi Narkoba di Jalinsum tepatnya di Jalan H.T Nurdin, Kelurahan Sihitang.

 

Setelah membekuk kedua tersangka petugas Tim PRC Satshabara Polres Padangsidimpuan langsung melakukan pengembangan dan menangkap satu tersangka lain yang diketahui merupakan bandar narkoba antar provinsi yaitu ZEL (40), warga Jalan Tengku Rizal Nurdin Gang Sinar, Kelurahan Sihitang, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara, Kota Padangsidimpuan.

 

Sementara itu tersangka ZEL mengaku dirinya sudah satu tahun menjadi perantara pengiriman paket Narkoba ganja antar provinsi dan telah dua kali melakukan pengiriman paket.

 

“Saya sudah dua kali melakukan pengiriman ganja antar provinsi, pengiriman paket ganja ke Jakarta pertama kali sebanyak 30 kilogram, kedua di Jambi 50 kilogram, dan ini rencananya saya mau ngirim 40 kilogram ke Jakarta,” ungkap tersangka.

 

Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Juliani Prihartini mengatakan, dari tangan ZEL, Tim PRC menyita barang bukti ganja jenis Narkoba sebanyak 11 bal. "Sekarang dia (ZEL) sudah diamankan di Sel Tahanan Mapolres Padangsidimpuan," tuturnya.

 

 

"Kedua laki-laki yang diduga rekan ZEL tersebut ditangkap di Jalan T. Hamir Hamzah, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara, Kota Padangsidimpuan," tuturnya.

 

Dari tersangka, ditemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik hitam yang berisi satu ball narkotika golongan jenis ganja dengan berat keseluruhan 12 kilogram, sepeda motor dan uang sebanyak Rp600.000. (Dedi H/Nof)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
25:31
03:07
07:12
11:19
05:11
03:04
Viral