Rafael Alun Tri Sambodo saat Pembacaan Sidang Tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (11/12/2023)..
Sumber :
  • tim tvOnenews/Muhammad Haris

Rafael Alun Trisambodo Dituntut 14 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp 18,9 Miliar

Senin, 11 Desember 2023 - 21:11 WIB

Jakarta, tvOnenews.com  - Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut agar majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 14 tahun pidana penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan terhadap mantan pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo

Jaksa meyakini Rafael Alun Trisambodo terbukti bersalah menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rafael Alun Trisambodo dengan pidana penjara selama 14 tahun serta pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan," kata jaksa KPK saat membacakan amar tuntutan terhadap Rafael Alun di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (11/12/2023). 

Tidak hanya pidana pokok, jaksa juga menuntut Rafael Alun dijatuhi hukuman tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 18,99 miliar. 

Harga benda Rafael Alun akan dirampas dan dilelang untuk menutupi uang pengganti jika tak kunjung dibayar dalam tempo satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun," kata jaksa. 

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:49
01:18
14:22
10:10
05:38
05:41
Viral