Polda DIY Merilis Kasus Pamer Aurat Dengan Tersangka Siskaeee, Selasa (7/12/2021).
Sumber :
  • Tim tvOne - Andri Prasetyo

Wow! Dari Aksi "Pamer Aurat" Siskaeee Raup Miliaran Rupiah

Selasa, 7 Desember 2021 - 18:00 WIB

Sleman, DIY - Polda Daerah Istimewa Yogyakarta akhirnya merilis kasus pamer aurat dengan tersangka Siskaeee atau FCN (23). Dari hasil penyelidikan polisi terungkap jika motif pelaku membuat konten pornografi karena dua motif.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda DIY AKBP Roberto Pasaribu mengatakan, pelaku Siskaeee memiliki kelainan seksual menyimpang.

"Dari hasil (tes) psikologi, adanya suatu motif dorongan hasrat seksual ketika melihat suatu hal yang menarik, baik itu lokasi, orang, tempat, maupun waktu, ini menyebabkan pelaku merekam sendiri menggunakan sarana handphone-nya di salah satu lokasi di dalam Bandara YIA Kulonprogo," katanya saat rilis kasus di Mapolda DIY, Selasa (07/12/2021).

Dijelaskan Roberto, aksi pamer alat kelamin tersebut direkam sendiri oleh pelaku pada 18 Juli 2021. Saat itu tersangka datang sendiri ke Bandara YIA dengan mengendarai kendaraan.

"Perbuatan yang kita katakan sebagai selfie seks, kami lebih menghaluskan bahasanya, itu dilakukan secara sadar pada tanggal 18 Juli 2021 di Bandara YIA Kulonprogo, pelaku datang sendiri dengan mengendarai kendaraan," ungkapnya.

Selain motif seks menyimpang, kata Roberto, pihaknya juga mendapati motif ekonomi dari konten porno yang dibuat tersangka. Aksinya ini bahkan sudah dilakukan sejak tahun 2017 dengan mengunggahnya di situs dewasa berbayar yang semua server dan basisnya berada di luar negeri.

"Salah satunya yang bisa kami sebut di salah satu situs onlyfans (dot) com, dari sini pelaku mendapatkan sejumlah uang terhadap videonya tersebut," jelasnya.

Roberto melanjutkan, dari hasil analisa yang dilakukan, pelaku bisa meraup cuan hingga Rp. 20 juta per bulan. Yang lebih mengherankan lagi, pendapatan kotornya selama ini bisa mencapai miliaran rupiah.

"Kalau kita lihat secara analisa konten ini sudah masuk ke dalam top hits, jadi pendapatannya bisa diperkirakan di atas sampai dengan 20 juta. Dan ini hasil penelurusan kami juga bahwa pelaku sudah mendapatkan pendapatan kotor hampir mencapai dua miliar rupiah selama proses 2020 sampai dengan 2021," urainya.

Sementara Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto mengatakan, ada 7 situs yang digunakan pelaku untuk memposting setiap konten yang dibuatnya. Dari ketujuhnya, ada beberapa yang masih aktif namun beberapa diantaranya sudah dibanned.

"Bahwa keuntungan tersebut yang didapat dari akun onlyfans untuk tiap subcriber atau member adalah sebesar 5 dollar dan penghasilan tersebut bisa di withdraw ketika mendapatkan akumulasi sebesar 500 dollar," terangnya.

Polisi sendiri akan menjerat tersangka dengan Pasal 29 Jo. Pasal 4 ayat (1) dan/atau pasal 30 Jo. Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, serta Pasal 45 ayat (1) Jo. Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Masing-masing ancamannya 12 dan 6 tahun penjara," pungkasnya. (Andri Prasetiyo/Buz).

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:15
07:22
04:05
01:39
12:43
02:08
Viral