Pemilik Lahan Menolak Proses Eksekusi.
Sumber :
  • Bahana Situmorang

Pemilik Melakukan Perlawanan, Pengadilan Negeri Medan Batal Melakukan Eksekusi Sebidang Tanah

Rabu, 8 Desember 2021 - 01:10 WIB

 
"Dan itu masih berproses, sehingga tidak boleh ada eksekusi karena masih ada upaya hukum dari klien kami," pungkasnya.
 
Pada sisi lain kata Jonni, gugatan terhadap klien mereka sangat tidak mendasar mengingat klien mereka saat ini memiliki sertifikat SHM yang sah yang dibeli dari Irfan Anwar. Irfan Anwar sendiri sebelumnya membelinya dari seseorang bernama Margaret Br Sitorus istri dari Kasianus Manurung. Karena itu, gugatan dari para penggugat yang merupakan keturunan dari istri kedua Kasianus Manurung menurutnya tidak mendasar apalagi sampai berujung pada eksekusi.
 
"Banyak kejanggalan surat ini dan cacat hukum. Bagaimana bisa pengadilan mau mengeksekusi tanah dengan SHM yang sertifikatnya masih sah. Dasar hukumnya apa? SHM itu kan dikeluarkan BPN yang diberi wewenang oleh negara. Kalau pun ada kasus semacam ini, setahu saya, sertifikatnya harus dibatalkan dulu, baru bisa diproses," pungkasnya. (bahana/ade)
Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:35
09:22
02:07
02:34
04:41
02:33
Viral