News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Pemerkosa Penumpang Mobil di Aceh Barat Dapat Hukuman Cambuk 154 Kali

Kejaksaan Negeri Aceh Barat melakukan eksekusi hukuman cambuk terhadap RD (26). Dia dapat hukuman sebanyak 154 kali cambuk di muka umum.
Kamis, 7 Maret 2024 - 13:00 WIB
Hukum cambuk di Aceh Barat
Sumber :
  • Teuku Dedi Iskandar-Antara

Meulaboh, tvOnenews.com - Kejaksaan Negeri Aceh Barat melakukan eksekusi hukuman cambuk terhadap RD (26).

RD merupakan warga Desa Iku Lhung, Kecamatan Labuhan Haji, Kabupaten Aceh Barat Daya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dia dapat hukuman sebanyak 154 kali cambuk di muka umum dipusatkan di halaman kantor kejaksaan setempat di Meulaboh.

“Pelaksanaan hukuman cambuk ini berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 4K/AG/IN/2024 Tanggal 19 Februari 2024 yang telah berkekuatan hukum tetap,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat Siswanto di Meulaboh, Kamis (7/3/2024).

Siswanto mengatakan dalam amar putusan majelis hakim menyatakan terdakwa RD terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Jarimah pemerkosaan sebagaimana dalam dakwaan primer melanggar Pasal 48 Qanun (Perda) Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

tvonenews

Mahkamah Agung juga menghukum terdakwa dengan menjatuhkan uqubat ta’zir dengan uqubat cambuk sebanyak 165 kali dan menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangi seluruhnya dari uqubat yang dijatuhkan.

Siswanto mengatakan dalam perkara ini terpidana RD telah menjalani penahanan selama 298 hari.

Maka dari itu, berdasarkan ketentuan Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Acara Jinayat yang menyatakan bahwa untuk penahanan paling lama 298 hari dikurangi 11 kali cambuk.

Sehingga, uqubat cambuk terhadap terpidana dikurangi sebanyak 11 kali dan terpidana hanya menjalani uqubat cambuk sebanyak 154 kali cambuk.

Dengan telah selesai dijalani pidana cambuk selama 154 kali, maka terpidana RD dinyatakan telah bebas karena telah menjalani pidana yang telah dijatuhkan majelis hakim di tingkat kasasi.

Sebelumnya, RD dilaporkan oleh HD seorang gadis berusia 19 tahun warga Kabupaten Aceh Selatan pada Jumat (12/5/2023) karena terdakwa diduga melakukan tindak pidana dengan memegang bagian dada dan kelamin korban saat menumpang angkutan umum yang dikemudikan pelaku.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Aksi tersebut terjadi saat korban HD pulang ke Kabupaten Aceh Selatan menumpang angkutan umum yang disopiri pelaku dari Kota Banda Aceh.

Setibanya di kawasan Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat, korban melihat pelaku melakukan perbuatan tidak senonoh sehingga kasus tersebut dilaporkan ke Polres Aceh Barat. (ant/nsi)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Usai Angkat Trofi Bersama Timnas Indonesia, Thom Haye Kini Bidik Kemenangan Buat Persib saat Hadapi Dewa United

Usai Angkat Trofi Bersama Timnas Indonesia, Thom Haye Kini Bidik Kemenangan Buat Persib saat Hadapi Dewa United

Gelandang Persib, Thom Haye, bakal bela timnya saat menjamu Dewa United. Statusnya sebagai juara FIFA ASEAN Cup bersama Timnas Indonesia jadi modal penting.
Festival Kereta Hias di Jepang Telan Dua Korban Jiwa

Festival Kereta Hias di Jepang Telan Dua Korban Jiwa

Parade budaya tahunan yang meriah di Prefektur Osaka, Jepang, berujung duka mendalam. Dua orang pria dilaporkan tewas dan sedikitnya 16 orang lainnya mengalami
Kondisi Terkini Gunung Anak Krakatau setelah Siaga Level III, BPBD Lampung Pastikan Belum Ada Sebaran Abu Vulkanik di Daratan

Kondisi Terkini Gunung Anak Krakatau setelah Siaga Level III, BPBD Lampung Pastikan Belum Ada Sebaran Abu Vulkanik di Daratan

Mengenai situasi terkini Gunung Anak Krakatau, BPBD Lampung mengonfirmasi bahwa hingga Sabtu (10/10/2026), belum ditemukan dampak langsung sebaran abu vulkanik
Persib Cuma Punya Satu Hari Latihan Jelang Hadapi Dewa United, Igor Tolic Tetap Optimis Raih Poin Penuh di GBLA

Persib Cuma Punya Satu Hari Latihan Jelang Hadapi Dewa United, Igor Tolic Tetap Optimis Raih Poin Penuh di GBLA

Persib sudah harus kembali tampil setelah sebelumnya tanding tiga hari lalu. Kali ini, Maung Bandung akan menjamu Dewa United pada laga lanjutan Super League.
Reuni Panas Kwon Sun-Chan dan Pink Spider! Pelatih Baru Red Sparks Hadapi Tim yang Memecatnya di Laga Perdana KOVO Cup

Reuni Panas Kwon Sun-Chan dan Pink Spider! Pelatih Baru Red Sparks Hadapi Tim yang Memecatnya di Laga Perdana KOVO Cup

Red Sparks akan menjalani laga pembuka KOVO Cup 2026 hari Minggu (11/10/2026) besok dengan cerita menarik.
Pertamina Grand Prix Indonesia 2026 Turut Libatkan UMKM

Pertamina Grand Prix Indonesia 2026 Turut Libatkan UMKM

Ajang Grand Prix of Indonesia 2026 di Pertamina Mandalika International Circuit, Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTT) terus melahirkan program interaktifnya.

Trending

Viral Mahasiswa Baru Universitas Telkom Bandung Bully Teman Satu Kamar Asrama, Terduga Pelaku Diminta di-DO

Viral Mahasiswa Baru Universitas Telkom Bandung Bully Teman Satu Kamar Asrama, Terduga Pelaku Diminta di-DO

Media sosial dihebohkan dengan kasus bullying yang terjadi di Universitas Telkom Bandung yang diduga dilakukan mahasiswa baru ke teman satu kamar asramanya.
Al Nassr vs Al Draih 3-0 di Liga Pro Saudi 2026/2027: Ronaldo Pembuka Keran Gol, Faris Najd Melesat ke Posisi 2

Al Nassr vs Al Draih 3-0 di Liga Pro Saudi 2026/2027: Ronaldo Pembuka Keran Gol, Faris Najd Melesat ke Posisi 2

Menghadapi Al Draih dalam pertandingan pekan kedelapan Liga Pro Saudi 2026/2027, Al Nassr tampil sangat dominan di kandang sendiri pada Sabtu (10/10/2026).
Manfaatkan Bekas Kandang Sapi, Buruh Pabrik di Probolinggo Hasilkan Cuan dari Budidaya Kelinci Hias

Manfaatkan Bekas Kandang Sapi, Buruh Pabrik di Probolinggo Hasilkan Cuan dari Budidaya Kelinci Hias

Berawal dari sekadar mengikuti teman, seorang buruh pabrik di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, berhasil mengembangkan usaha budidaya kelinci hias jenis Rex.
Siapa Devand Febryan Putra Maulana? Terduga Pelaku Bullying Universita Telkom Bandung yang Identitasnya Dikuliti Netizen

Siapa Devand Febryan Putra Maulana? Terduga Pelaku Bullying Universita Telkom Bandung yang Identitasnya Dikuliti Netizen

Seorang netizen di media sosial TikTok membagikan identitas terduga pelaku bullying di Universitas Telkom Bandung, Jawa Barat. Siapa nama asli terduga pelaku?
Telkom University Buka Suara Soal Viral Perundungan Maba di Asrama Kampus, Sebut Pelaku Dua Orang

Telkom University Buka Suara Soal Viral Perundungan Maba di Asrama Kampus, Sebut Pelaku Dua Orang

Viral di media sosial aksi dugaan perundungan mahasiswa baru terjadi di asrama kampus Telkom University (Tel-U), Kabupaten Bandung. Pihak kampus buka suara..
Jadi Lawan Megawati Hangestri di Liga Voli Korea 2026-2027, Ini Alasan Thanacha Sooksod Hijrah ke GS Caltex

Jadi Lawan Megawati Hangestri di Liga Voli Korea 2026-2027, Ini Alasan Thanacha Sooksod Hijrah ke GS Caltex

Sama-sama mengisi slot pemain asing kuota Asia Liga Voli Korea, Thanacha Sooksod kini hijrah ke GS Caltex setelah tiga musim membela Korea Expressway Hi-Pass.
17 Daftar Pemain Doctor X: Mafia in White, Drama Korea Kedokteran yang Dibintangi Kim Ji Won

17 Daftar Pemain Doctor X: Mafia in White, Drama Korea Kedokteran yang Dibintangi Kim Ji Won

Berikut daftar 17 pemain drama Korea Doctor X: Mafia in White, berlatar medis kedokteran yang dibintangi Kim Ji Won.
Selengkapnya

Viral