M-A Oknum Guru yang melakukan pelecehan seksual kepada muridnya.
Sumber :
  • ian sutriana

Ditangkap usai Cabuli 15 Siswi SD di Cilacap. Oknum Guru M-A Bakal Dipecat dari ASN

Senin, 13 Desember 2021 - 09:17 WIB

Cilacap, Jawa Tengah - Seorang oknum guru berinisial M-A ditangkap setelah melakukan pelecehan seksual terhadap muridnya di ruang kelas di Sekolah Dasar di Kecamatan Patimuan, Kabupaten Cilacap, pada November lalu. Pihak Dinas Pendidikan memastikan akan ada sanksi berat yang menunggu guru cabul itu. 

Menurut Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Cilacap, Sadmoko Danardono, sanksi ini akan diberikan setelah M-A mendapatkan keputusan hukum tetap atau setelah dilakukannya persidangan kasus pencabulan ini. Salah satu sanksi terberat bagi M-A adalah pemecatan dari Aparatur Sipil Negara (ASN). 

"Kita menunggu keputusan hukum yang bersikap tetap, setelah itu akan kita berikan sangsi sesuai perundang-undangan yang berlaku" Ujar Sadmoko Danardono kepala dinas Pendidikan kabupaten Cilacap kepada tvOnenews.com, Senin (13/12/2021)

Pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Cilacap pun menyampaikan kepada seluruh guru dan kepala sekolah yang berada di Kabupaten Cilacap agar menjadi pelajaran kasus yang menimpa 15 siswi sekolah ini, dan jangan sampai hal tersebut terulang kembali. 

Guru dan kepala sekolah agar menjadikan sekolah nyaman untuk para siswa dalam menuntut ilmu, bukan hanya itu pihak dinas pun mengingat agar sekolah bisa menjadikan sekolah tempat anak-anak mengembang talenta, ekspresi, intelektual, dan lain-lain. 

Menurut salah satu orang tua korban yang enggan disebutkan namanya, pihak nya meminta agar M-A dihukum seberat-beratnya sesuai perundang-undangan yang berlaku. Dia pun menambah kejadian pelecehan seksual ini terjadi bukan hanya kali ini, oknum Guru M-A ini telah terjerat hukum lebih dari satu kali, namun selesai dengan damai secara kekeluargaan. 

"Saya meminta agar guru ini dihukum seberat-beratnya sesuai dengan hukum yang ada" Ucap U bapak salah satu korban, yang enggan disebutkan namanya. 

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:16
09:06
09:00
01:35
02:53
03:01
Viral