Pelaku Pembunuhan Terhadap Perempuan yang Ditemukan di Rumah Kosong Wilayah Desa Sabahbalau.
Sumber :
  • Tim TvOne/Pujiansyah

Kenal Lewat MeChat, Pelaku Pembunuhan Terhadap Gadis di Bawah Umur Ditembak Polisi

Senin, 13 Desember 2021 - 16:44 WIB

Lampung Selatan, Lampung - Aparat Kepolisian Polres Lampung Selatan menangkap seorang pelaku pembunuhan terhadap MPA (15), gadis remaja yang ditemukan di rumah kosong wilayah Desa Sabah Balau, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan, Lampung, pada Selasa (30/11/2021) lalu.

Tersangka M Tholif (33) warga Jalan H Ratam, Jagabaya II, Kota Bandar Lampung, kakinya terpaksa karena berusaha melawan petugas saat penangkapan, pada Senin (13/12/2021) sekitar pukul 02.00 WIB.

Kapolres Lampung Selatan, AKBP Edwin menuturkan, kasus pembunuhan ini merupakan kasus yang terencana sehingga pelaku dapat diancam hukuman mati. Sebelum dibunuh, korban yang merupakan anak di bawah umur itu sempat disetubuhi pelaku.

Edwin menambahkan, pembunuhan itu berawal saat pelaku membawa korban MPA (15) ke sebuah rumah kosong di Desa Sabah Balau untuk bersetubuh. Setelah berhubungan, tersangka kemudian mencekik leher korban dan membenturkan kepalanya ke lantai. "Setelah memastikan korban tak bernyawa, pelaku melarikan diri menggunakan motor," paparnya.

Edwin menjelaskan, pelaku dan korban saling kenal, dimana pelaku mengenal korban melalui temannya S lewat aplikasi MeChat. Setelah berkenalan melalui aplikasi MeChat, pelaku kemudian meminta nomor WhatsApp korban dan mulai intens berkomunikasi. "Sebelum peristiwa pembunuhan terjadi, korban diajak terlebih dahulu ke salon untuk pemasangan bulu mata dan lainnya,” ungkap Edwin.

Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya karena disuruh rekannya binisial S, yang hingga kini masih dalam pengejaran. Pelaku mengakui saat itu dibayar rekannya senilai Rp500 ribu untuk membunuh korban. Dari hasil penangkapan, diamankan barang bukti sepeda motor Honda Beat, baju pelaku, baju korban dan dua ponsel. Pelaku dijerat Pasal 340 KUHP sub Pasal 338 sub Pasal 80 dan 81 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman mati. (Pujiansyah/Wna)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
12:33
02:09
08:03
01:19
03:36
08:48
Viral