News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Gadis di Bawah Umur Disekap Dua Hari hingga Disetubuhi Pria yang Baru Dikenalnya dari Medsos

Polres Pringsewu, Lampung menangkap pelaku penyekapan terhadap gadis di bawah umur di sebuah kamar kosan selama dua hari. Selain disekap korban juga disetubuhi.
Kamis, 28 Desember 2023 - 16:00 WIB
Pelaku penyekapan dan pemerkosaan terhadap gadis di bawah umur digelandang di Mapolres Pringsewu, Lampung, Kamis (28/12/2023).
Sumber :
  • Pujiansyah/tvOne

Pringsewu, tvOnenews.com - Polres Pringsewu, Lampung menangkap pelaku penyekapan terhadap gadis di bawah umur di sebuah kamar kosan selama dua hari. 

Dari pemeriksaan, pelaku tak hanya menyekap tetapi juga telah menyetubuhi korban selama penyekapan terjadi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Tersangka yaitu Anggi Putra Ragil (28) warga Pekon Karangsari Kecamatan Pagelaran Pringsewu, Lampung. Sedangkan korban inisial S (15) warga Kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus Lampung.

Pelaku dan korban sudah saling mengenal sejak Oktober 2023. Korban merupakan seorang karyawan di sebuah warung makan dan tinggal di sebuah kos di wilayah Pringsewu. 

Pelaku penyekapan saat itu merupakan pengurus kos di tempat korban tinggal.

"Pada bulan Oktober pelaku pernah berusaha untuk melakukan persetubuhan terhadap korban dengan pura pura menumpang mandi di kos-kosan korban namun pada saat itu tidak berhasil," kata Kompol Robi Bimo Wicaksono, Wakapolres Pringsewu, Kamis (28/12/2023).

Kemudian, pelaku terus melakukan bujuk rayu terhadap korban hingga pada 18 Desember 2023 pelaku terus chatting dan merayu korban untuk menjemput korban di depan kantor gudang Bulog Kecamatan Pugung Tanggamus Lampung dan membawa korban ke rumah kos pelaku.

"Setelah melalui bujuk rayu, terjadi persetubuhan sehingga membuat korban takut dan besok harinya korban dijemput kakak korban," jelasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini pelaku berikut barang bukti yang berhasil diamankan, hasil Visum, pakaian korban, Hp, 1 unit motor milik pelaku diamankan di Mapolres Pringsewu.

Tersangka dikenakan pasal tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur sebagaimana yang dimaksud Pasal 76 E Juncto Pasal 82 UU RI Tahun 2016 tentang perlindungan anak.

"Pelaku akan diancam hukuman 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun kurungan penjara," tutupnya.

Diketahui, peristiwa memilukan terjadi yang bermula dari korban berinisial S yang masih berusia 15 tahun warga Kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus Lampung mengenal pelaku penyekapan dari sosial media.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kemudian, dari chatting sosmed tersebut pelaku menjemput korban pada malam hari yang lokasinya tidak jauh dari rumah korban di Kecamatan Pugung Tanggamus Lampung.

Korban pun dibawa oleh pelaku penyekapan dengan mengendarai sepeda motor menuju kos-kosan di wilayah Kabupaten Pringsewu Lampung.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Baru Juga Lolos ke Piala Asia U-20 2027, Timnas Indonesia U-20 Terima Kabar Buruk soal Drawing

Baru Juga Lolos ke Piala Asia U-20 2027, Timnas Indonesia U-20 Terima Kabar Buruk soal Drawing

Timnas Indonesia U-20 berpotensi bakal masuk neraka dalam Piala Asia U-20 2027. Hal ini setelah beredar kabar bahwa Garuda Nusantara akan masuk pot 3.
Kejagung Tegaskan Tak Dampingi Febrio di Kasus Kematian Sutrimo

Kejagung Tegaskan Tak Dampingi Febrio di Kasus Kematian Sutrimo

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Anang Supriatna menegaskan institusinya menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Viral! Istri Sah Oknum Aparat Labrak ke Kantor Bank Diduga Pelakor, Pajang Karangan Bunga hingga Bawa 20 Polisi

Viral! Istri Sah Oknum Aparat Labrak ke Kantor Bank Diduga Pelakor, Pajang Karangan Bunga hingga Bawa 20 Polisi

Aksi perempuan disebut istri sah oknum polisi membawa karangan bunga "Turut Berduka Cita Atas Hilangnya Harga Diri Pelakor" dan bawa 20 polisi viral di medsos.
Apakah Bunuh Diri Bisa Diampuni Allah? Ini Jawaban Buya Yahya

Apakah Bunuh Diri Bisa Diampuni Allah? Ini Jawaban Buya Yahya

Buya Yahya menjelaskan pandangan Islam mengenai orang yang meninggal karena bunuh diri, termasuk statusnya sebagai dosa besar dan kemungkinan mendapat ampunan?
Tak Ada Angin Tak Ada Hujan, Shin Tae-yong Pernah Ungkap Kekaguman pada Megawati Hangestri

Tak Ada Angin Tak Ada Hujan, Shin Tae-yong Pernah Ungkap Kekaguman pada Megawati Hangestri

Shin Tae-yong ternyata pernah mengungkap kekagumannya pada Megawati Hangestri. Simak pujian STY dan alasan Megatron begitu mencuri perhatiannya.
Wajahnya Mirip Pevoli Korea Bae Yoo-na, Megawati Hangestri Heran: Kok Bisa Mirip Aku?

Wajahnya Mirip Pevoli Korea Bae Yoo-na, Megawati Hangestri Heran: Kok Bisa Mirip Aku?

Kepada media Korea, Megawati Hangestri pernah mengaku kalau dirinya kaget lantaran wajahnya sangat mirip dengan Middle Blocker senior Hillstate, Bae Yoo-na.

Trending

Isi Surat Terakhir Fajar Sahrudin untuk Sang Kakak sebelum Jasadnya Ditemukan di GBK: Jangan Utak-atik Rekeningku

Isi Surat Terakhir Fajar Sahrudin untuk Sang Kakak sebelum Jasadnya Ditemukan di GBK: Jangan Utak-atik Rekeningku

Fajar Sahrudin mendokumentasikan aktivitasnya membuat kado perpisahan. Ia juga menulis tangan beberapa surat, dimana salah satunya ditujukkan untuk sang kakak.
Deretan Kasus Bunuh Diri di GBK yang Viral di Media Sosial, Nomor 3 Masih Jadi Misteri

Deretan Kasus Bunuh Diri di GBK yang Viral di Media Sosial, Nomor 3 Masih Jadi Misteri

Kasus bunuh diri di Kawasan GBK lagi menjadi sorotan publik di media sosial. Sebab ada satu kasus viral mencuat dan mengingatkan satu nama yang dulu terjadi.
Anak Eks Komandan Banser Jakarta Diduga Dikeroyok di Kalibata, Kasus Naik ke Tahap Penyidikan

Anak Eks Komandan Banser Jakarta Diduga Dikeroyok di Kalibata, Kasus Naik ke Tahap Penyidikan

Seorang mahasiswa berinisial AHP (20) yang merupakan anak dari mantan Komandan Banser DKI Jakarta periode 2016–2020, diduga menjadi korban pengeroyokan di kawasan Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan, pada Rabu (26/8/2026) dini hari.
Kejagung Bungkam, Empat Nama Pejabat Kejaksaan Masuk dalam BAP Konglomerat Tan Kian

Kejagung Bungkam, Empat Nama Pejabat Kejaksaan Masuk dalam BAP Konglomerat Tan Kian

Menanggapi hal itu Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Anang Supriatna mengatakan bahwa pihaknya tak mengetahui hal tersebut.
ISI Chat Tak Wajar Guru SMAN 1 Pamanukan Subang kepada Murid, Panggil Dirinya "Ayah"

ISI Chat Tak Wajar Guru SMAN 1 Pamanukan Subang kepada Murid, Panggil Dirinya "Ayah"

AT diamankan pihak kepolisian setelah ratusan siswa SMAN 1 Pamanukan menggelar aksi unjuk rasa dan meminta klarifikasi guru tersebut pada hari Senin kemarin.
Alasan Para Pemain Timnas Indonesia Geruduk Kreator Konten Australia: Welber Jardim hingga Justin Hubner Susul Mathew Baker

Alasan Para Pemain Timnas Indonesia Geruduk Kreator Konten Australia: Welber Jardim hingga Justin Hubner Susul Mathew Baker

Para pemain Timnas Indonesia terpantau meramaikan kolom komentar salah satu podcaster Australia, Daniel Olaniran. Hal itu viral lantaran dirinya menyebut jika skuad Garuda tak mengerti sepak bola. 
Oknum Guru Cabul SMAN 1 Pamanukan Subang Diamankan Polisi Usai Diamuk Ratusan Siswa

Oknum Guru Cabul SMAN 1 Pamanukan Subang Diamankan Polisi Usai Diamuk Ratusan Siswa

AT diamankan polisi usai aksi ratusan siswa SMAN 1 Pamanukan Subang menggeruduk kantornya hingga sempat terjadi kejar-kejaran saat dirinya hendak melarikan diri
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT