Dekan Fakultas Hukum, Universitas Borneo Tarakan (UBT) Yahya Ahmad Zein..
Sumber :
  • ANTARA

Ini Beberapa Syarat Pemungutan Suara Ulang Menurut Akademisi

Rabu, 21 Februari 2024 - 09:03 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Dekan Fakultas Hukum, Universitas Borneo Tarakan (UBT) Yahya Ahmad Zein menanggapi soal adanya usulan pemungutan suara ulang (PSU) pada Pemilu 2024. Menurutnya, ada beberapa hal yang menjadi syarat dilakukan PSU.

"Dalam sistem pemilu Indonesia memang dimungkinkan untuk dilakukan pemungutan suara ulang. Kendati begitu, menurutnya, perlu dipahami beberapa syarat untuk dilakukan PSU sesuai pasal 372, UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu," kata Yahya, di Tarakan, Rabu (21/2/2024).

Pada pasal 372 UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu menjelaskan beberapa syarat pemungutan suara ulang bisa dilakukan.

Misalnya jika terjadi bencana alam di lokasi pemungutan suara. Syarat lainnya yaitu, jika terjadi kerusuhan yang mengakibatkan hasil pemungutan suara tidak bisa digunakan atau perhitungan suara tidak dapat dilakukan.

Yahya mencontohkan, salah satu syarat dilakukan pemungutan suara ulang yaitu pelaksanaan pemungutan dan perhitungan suara tidak sesuai ketentuan yang ada. 

"Pemungutan suara di TPS wajib diulang kalau hasil pengawasan TPS terbukti ada beberapa hal, misalnya karena adanya pembukaan kotak suara dan perhitungan suara itu tidak dilakukan menurut cara sebagaimana yang ditetapkan. Kalau caranya nggak pas maka itu bisa jadi salah satu syarat," kata Yahya.

Ia menambahkan, PSU juga perlu dilakukan jika surat suara pemilih dirusak oleh petugas KPPS sehingga surat suara menjadi tidak sah.

Berita Terkait :
1
2 3 4 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:15
01:19
06:20
02:53
02:49
02:12
Viral