Bandar Masih DPO Anak Buahnya Dituntut 11 Tahun Penjara.
Sumber :
  • Tim Tvone/Junjati Patra

Bandar Masih DPO Anak Buahnya Dituntut 11 Tahun Penjara

Rabu, 22 Desember 2021 - 14:41 WIB

Palembang - Hanya disuruh bandar Ujuana (DPO) antarkan sabu seberat 97,63 gram, terdakwa Fikri hanya bisa pasrah saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, menuntut 11 tahun penjara. 
 
Dalam bacaan Tuntutannya dihadapan Majelis Hakim yang diketahui Hakim Harun Yulianto SH MH, JPU Kejati Sumsel Dede Muhammad Yasin, SH MH, mengatakan, Terdakwa Fikri terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak melawan menyerahkan narkotika golongan I melebihi lima gram sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 
 
"Terdakwa dituntut hukuman selama 11 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan," kata JPU
 
Usai mendengarkan tuntutan JPU Kejati Sumsel, terdakwa melalui kuasa hukumnya bakal menyiapkan Nota Pembelaan (Pledoi) pada sidang selanjutnya. 
 
Untuk diketahui, terdakwa ditangkap pada 30 Agustus 2021 lalu oleh Satres Narkoba Polda Sumsel, di Jalan Kemas Rindo, Kelurahan Ogan Baru, Kecamatan, Kecamatan Kertapati Palembang.
 
Pada saat itu anggota Satres Narkoba Polda Sumsel, melakukan ‘Undercover Buy’ dan mengamankan terdakwa beserta barang bukti narkotika jenis sabu seberat 97,63 gram.
 
Pada saat interogasi terdakwa mengaku bahwa dirinya disuruh oleh seseorang bernama Ujuana (DPO) untuk mengantarkan sabu tersebut.
 
Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polda Sumsel untuk pemerikaan lebih lanjut hingga perkara ini disidangkan. (Junjati Patra, Madon/Lno)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:36
08:00
01:49
09:04
01:41
02:02
Viral