Penumpang Turun dari KA di Stasiun Kejaksan Cirebon.
Sumber :
  • Erfan Septiawan

Stasiun Kejaksan Cirebon Mengalami Peningkatan Penumpang Jelang Nataru

Kamis, 23 Desember 2021 - 11:06 WIB

"Seperti KA Argojati, KA Kaligung dan KA Ranggajati. Manajemen krisis atau alat material untuk siaga bencana juga disiapkan di 6 titik untuk mengantisipasi kejadian yang tidak diinginkan," pungkasnya.

Selain itu untuk syarat pengetatan akibat pemberlakuan SE Nomor 112 di masa Nataru dari tgl 24 Des 2021 s/d 2 Januari 2022 sebagai berikut:

1. Bagi penumpang jarak jauh usia di atas 17 tahun, wajib telah vaksin Covid -19 minimal 2 kali. Apabila didapatkan baru vaksin 1 kali atau belum sama sekali, maka tidak diperkenankan/dilarang naik.

2. Bagi penumpang jarak jauh yg berusia di bawah 12 tahun, sebagai surat tanda bebas Covid-19 harus berupa hasil negatif dari Test RT-PCR yang berlaku 3x24 jam. (Erfan/act)

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:30
00:44
18:55
01:47
02:00
00:49
Viral