Kejaksaan Panggil Kepala Desa yang Tunggak BPJS Ketenagakerjaan.
Sumber :
  • Aditya Tri Wahyudi

Menunggak BPJS Ketenagakerjaan, Kejaksaan Ciamis Panggil Ratusan Kepala Desa

Jumat, 24 Desember 2021 - 14:33 WIB

Ciamis, Jawa Barat - Akibat menunggak iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, ratusan kepala desa di Kabupaten Ciamis dan Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, dipanggil oleh Kejaksaan Negeri Ciamis, Jumat (24/12/2021).

Sebanyak 145 desa terdiri dari 58 desa di Kabupaten Ciamis dan 87 desa di Kabupaten Pangandaran, diketahui menunggak iuran ke BPJS Ketenagakerjaan cabang Banjar sejak tahun 2020 lalu. Menurut Kepala BPJS Ketenagakerjaan Banjar Maulana Ridwan, total tunggakan mencapai Rp2,8 miliar untuk Kabupaten Pangandaran dan Rp750 juta untuk Kabupaten Ciamis.

"Kami berharap semua tunggakan bisa segera diselesaikan sebelum akhir tahun ini," ucap Maulana Ridwan kepada puluhan kepala desa di aula Kejaksaan Negeri Ciamis.

Maulana menjelaskan, tunggakan terjadi lantaran beberapa faktor seperti Alokasi Dana Desa (ADD) tahap 2 dan 3 di Kabupaten Pangandaran yang belum disalurkan. Sementara tunggakan di wilayah Kabupaten Ciamis terjadi akibat adanya perubahan perangkat desa.

Saat ini jumlah yang tertagih di Kabupaten Ciamis sudah mencapai 84 persen yakni lebih dari Rp750 juta. Sementara untuk Kabupaten Pangandaran hanya tertagih Rp184 juta dari total Rp2,8 miliar tunggakan iuran.

"Alhamdulillah perangkat desa bisa hadir dalam panggilan ini dan semua upaya ini dilakukan untuk meningkatkan pelayanan kami yang nanti manfaatnya juga untuk perangkat desa," tambah Maulana Ridwan.

Untuk meningkatkan kepatuhan iuran, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Banjar akhirnya menggandeng Kejaksaan Ciamis untuk melakukan upaya panggilan negosiasi dengan seluruh kepala desa di Ciamis dan Pangandaran yang menunggak iuran.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
00:49
01:46
04:06
01:58
01:04
09:13
Viral