Kalapas Narkotika Kelas 2A Bandung dan Napi yang Mendapat Remisi Natal.
Sumber :
  • Suhendar

18 Narapidana Lapas Narkotika Bandung Mendapatkan Remisi Perayaan Natal

Sabtu, 25 Desember 2021 - 11:25 WIB

Bandung, Jawa Barat - Sebanyak 18 narapidana narkotika di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 2A Bandung mendapatkan Remisi Khusus (RK) 1 pada hari perayaan Natal tahun 2021.

Kepala Lapas Narkotika kelas 2A bandung menyebutkan, total 39 narapidana yang beragama Kristen merayakan Natal di Gereja Imanuel. 18 orang di antaranya mendapatkan remisi.

"Dari jumlah itu sebanyak 18 orang mendapatkan RK I atau pengurangan sebagian (masa tahanan) dan tidak ada yang mendapatkan RK II atau langsung bebas," jelas Faozul Ansori saat di temui di kantornya, Sabtu (25/12/2021).

Kalapas menambahkan, remisi itu merupakan hak yang diberikan negara pada para narapidana. Pemberian remisi diharapkan dapat memotivasi narapidana untuk penyadaran diri.

"Pemberian RK Natal diharapkan memotivasi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) untuk mencapai penyadaran diri yang tercermin dari sikap dan perilaku sehari-hari, serta selalu meningkatkan optimisme dalam menjalani pidana hilang kemerdekaan yang sedang dijalani," paparnya.

Pemberian remisi atau pengurangan masa pidana diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.

Remisi juga diatur pada Peraturan Presiden (PP) No.32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, Perubahan Pertama PP No.28 Tahun 2006, Perubahan Kedua PP No.99 Tahun 2012.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:49
01:41
01:47
06:30
01:40
02:00
Viral