Jakarta, tvOnenews.com - Tim gabungan Jatanras Polda Riau dan dan Polsek Tenayan Raya, Kota Pekanbaru meringkus dua residivis kasus penjambretan yang berkenalan dalam penjara dan sudah beraksi di tujuh tempat kejadian perkara (TKP) daerah setempat.
"Mereka juga residivis kasus jambret dan saling berkenalan pada saat menjalankan hukuman penjara di Rumah Tanahan Sialang Bungkuk, Pekanbaru," kata Iptu Dodi Vivino, Kamis (25/4).
Dua pemuda berinisial BAP (21) dan RK (22) diringkus usai diduga melakukan tindak pidana penjambretan, Selasa (23/4). Kedua pemuda ini diringkus usai menjambret telepon seluler warga di Jalan Kapau Sari, Kecamatan Kulim.
"Saat itu korban sedang melintas, tiba-tiba muncul dua pria yang langsung memepet korban dan melarikan ponsel yang ada di 'dashboard' sepeda motor," sebutnya.
Setelah mengambil paksa handphone tersebut, kedua pelaku langsung melarikan diri. Korban yang kaget sontak meneriaki kedua pelaku sebelum akhirnya menghilang.
Load more