Tiga dari Lima Pelaku Kasus Pencurian Viral Pulogadung Ditangkap.
Sumber :
  • Antara

Tiga Pelaku Pencuri Viral Pulogadung Ditangkap, Ini Peran Para Tersangka

Selasa, 28 Desember 2021 - 07:34 WIB

"Dua tersangka lainnya masih DPO atas nama MA yang perannya mengambil barang milik korban di dalam mobil dan B yang membonceng MA untuk mendekati mobil tersebut," tuturnya.

Dari aksinya, kata Zulpan, para pelaku berhasil membawa kabur uang tunai senilai Rp7 juta yang berada di dalam tas korban. Hasil curian juga telah dibagi oleh kelima tersangka.

"Termasuk dibawa oleh DPO ya, namun tiga tersangka yang kita tangkap ini mereka juga sudah mendapatkan bagian dari Rp7 juta itu. Masing-masing mendapat jumlah yang berbeda, dan sisanya baru diambil DPO," kata dia lagi.

Atas perbuatannya, para pelaku dalam kasus ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Kasus Sempat Viral di Medsos dan Jadi Perhatian Kapolda

Kasus yang menimpa Meta sempat menjadi perbincangan warganet setelah korban mengunggah kejadian yang dialaminya di media sosial.

Meta mengatakan telah melaporkan kejadian pencurian yang menimpanya ke Polsek Pulogadung. Namun laporannya ditolak oleh anggota Polsek Pulogadung yang piket pada malam itu, yakni Aipda Rudi Panjaitan.

Berita Terkait :
1
2
3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:06
01:46
08:21
03:43
06:21
13:18
Viral