Sepuluh anggota DPRD Muara Enim segera disidang terkait kasus suap.
Sumber :
  • ANTARA/Benardy Ferdiansyah

KPK Serahkan Berkas dan Tersangka 10 Anggota DPRD Muara Enim ke JPU

Selasa, 28 Desember 2021 - 10:48 WIB

Sementara dua tersangka lainnya ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, Jakarta, yakni Subahan dan Piardi.

"Tim jaksa segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkara termasuk surat dakwaan ke pengadilan tipikor dalam waktu 14 hari kerja. Persidangan diagendakan berlangsung di Pengadilan Tipikor PN Palembang," kata Ali.

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan untuk mendapatkan proyek pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Tahun 2019, Robi Okta Fahlevi dari pihak swasta bersama dengan Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Elfin MZ Muchtar menemui Ahmad Yani yang saat itu menjabat Bupati Muara Enim.

Dalam pertemuan, Ahmad Yani menyampaikan agar berkoordinasi langsung dengan Elfin dan nantinya ada pemberian komitmen "fee" sebesar 10 persen dari nilai net proyek untuk para pihak yang ada di Pemkab Muara Enim dan para anggota DPRD Muara Enim periode 2014-2019.

KPK menyebut pembagian proyek dan penentuan para pemenang proyek pada Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim diduga dilakukan oleh Elfin dan mantan Plt Kadis PUPR Muara Enim Ramlan Suryadi sebagaimana perintah dari Ahmad Yani, Juarsah selaku Wakil Bupati Muara Enim saat itu, Ramlan Suryadi, dan tersangka Indra Gani dan kawan-kawan agar memenangkan perusahaan milik Robi.

Setelah Robi mendapatkan beberapa proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Tahun 2019 dengan total nilai kontrak lebih kurang Rp129 miliar kemudian dilakukan pembagian komitmen "fee" dengan jumlah bervariasi yang diserahkan oleh Robi melalui Elfin.

Pemberian uang tersebut diterima oleh Ahmad Yani sekitar Rp1,8 miliar, Juarsah sekitar Rp2,8 miliar, dan untuk para tersangka diduga dengan total sejumlah Rp5,6 miliar.

Berita Terkait :
1
2
3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:51
01:11
08:31
01:02
01:08
00:53
Viral