news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Dokter LC yang diduga melakukan malapraktik.
Sumber :
  • Chaeronsyah

Mengaku Bisa Netralkan Narkoba dalam Darah, Dokter Muda Ini Malah Bikin Pecandu Sabu di Cianjur Tewas

Laurence dibekuk karena menyuntikkan diazepam dan midazolam ke tubuh korban dan mengakibatkannya meninggal dunia.
Selasa, 4 Januari 2022 - 10:28 WIB
Reporter:
Editor :

Cianjur, Jawa Barat - Seorang dokter muda asal Jakarta LC atau Laurence Chandrawan (27) ditangkap petugas Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Cianjur, karena prosedur medis ilegal yang dia lakukan mengakibatkan pasiennya tewas.

Laurence yang berstatus sebagai dokter umum dibekuk setelah keluarga korban melaporkannya ke Mapolres Cianjur karena menyuntikkan diazepam dan midazolam ke tubuh korban dan mengakibatkannya meninggal dunia.

Kasat Res Narkoba Polres Cianjur AKP Ali Jufri mengungkapkan, penangkapan LC atau Laurence Chandrawan bermula ketika korban memintanya bertemu di sebuah villa di Cianjur.

"Dari keterangan dokter tersebut, dia mengaku diundang oleh orang yang sakit. Dia datang dari Jakarta. Korban merupakan orang yang pernah menggunakan narkoba. Pelaku dipanggil ke salah satu villa di Puncak," ujar Ali.

Korban, menurut Ali, merupakan pengguna sabu. Dia merasa tidak bisa tidur sehingga perlu dimasukkan obat yang bisa menetralkan efek narkoba di tubuhnya.

Begitu tiba di villa, Laurence menyuntikkan obat Diazepam dan Midazolam ke tubuh korban. Padahal lelaki itu tak memiliki izin untuk melakukan tindakan tersebut.

"Dokter tersebut kemudian hadir dan menyuntikkan obat diazepam dan midazolam yang dicampur dengan anestesi yang seharusnya digunakan oleh dokter anestesi. Biasanya dipakai oleh orang yang akan melakukan operasi," tambah Ali.

Namun, setelah prosedur itu, korban justru mengalami kejang sehingga dibawa ke RS Cimacan. 

"Masuk ICU tetapi kemudian korban meninggal dunia," ujar Kasat Res Narkoba itu.

Merasa korban meninggal tak wajar, keluarga melaporkan peristiwa itu ke polisi. Petugas lalu menangkap Laurence.

Dari tangan pelaku, petugas menyita empat jarum suntik, dua botol Diazepam, dan dua botol Midazolam.

"Pengakuan dari dokter pelaku, dia sudah melakukan tiga sampai empat kali (prosedur yang sama) kepada korban, tetapi sebelumnya di Jakarta," kata Ali.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Laurence dijerat Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancamaan hukuman lima tahun penjara. (Chaeronsyah/act)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:55
01:48
03:02
04:57
01:21
02:42

Viral