Direktur Kriminal Umum Poldasu Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja..
Sumber :
  • Tim Tvone/Yoga

Kapal Pengangkut Pekerja Migran Indonesia Tenggelam, Polda Sumut Tetapkan 4 Tersangka TPPO Buru 5 Tersangka Lain Gandeng Interpol

Selasa, 4 Januari 2022 - 12:28 WIB

Medan - Polda Sumut sudah menetapkan empat orang tersangka terkait kasus tenggelamnya kapal pengangkut Pekerja Migran Indonesia atau TKI Ilegal di perairan Sekinchan, Selangor, Malaysia pada hari Sabtu, 25 Desember 2021 lalu. Empat tersangka memilki peran berbeda beda itu dijerat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). 
 
"Empat orang tersangka dengan peran berbeda beda. R sebagai Agen, I-A sebagai pengawas pemberangkatan, S sebagai pemilik tempat tangkahan dan gudang logistik serta D-S sebagai penjemput calon pekerja dari Bandara Kuala Namu International Airport,” sebut Direktur Krimum Poldasu Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja.
 
Selanjutnya,Tatan menyebutkan pihaknya sudah bekerja sama dengan Interpol yang ada di Malaysia untuk menangkap lima orang tersangka lainnya. Identitas kelima tersangka ini sudah diketahui.
 
Dijelaskan, lima orang ini berperan sebagai penghubung yang menampung para TKI Ilegal itu di negeri jiran tersebut. Mereka menyatakan telah mengantongi identitas pelaku.
 
"Tersangka sampai dengan saat ini sudah ada empat orang. Masih ada beberapa orang yang masih dalam pengejaran dan akan kami sampaikan," kata Tatan, di Polda Sumut, Senin (3/1/2022) siang.
 
Mantan Kabid Humas Poldasu itu kemudian menjawab Polda Sumut, Polres Batubara dan Kepolisian Malaysia masih terus menyelidiki kasus ini.
 
"Tersangka kita terapkan atau dijerat pasal 2, pasal 10, pasal 11, Undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang TPPO junto pasal 81, pasal 83 Undang-undang nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman Penjara di atas lima tahun. Penyidikan masih berlanjut ungkap Tatan.
 
Sebelumnya, sebuah kapal TKI Ilegal tenggelam di perairan Sekinchan, Selangor, Malaysia pada Sabtu, 25 Desember 2021 lalu.
 
Kapal itu mengangkut sekitar 50 penumpang TKI Ilegal dari pelabuhan tikus di Kabupaten Batubara, Sumatera Utara.
 
Sebelum tenggelam, mereka telah berangkat menuju Malaysia menggunakan satu kapal berukuran 16 meter membawa 130-an penumpang. Di tengah perjalanan gelombang tinggi terjadi di lautan, sehingga mereka pindah ke kapal cadangan yang lebih kecil dibagi menjadi dua kapal dengan rincian 63 ke kapal selamat dan 53 ke kapal yang tenggelam. Sementara 14 pekerja memilih kembali ke Batubara lantaran ketakutan.
 
Sesampainya di lautan, kapal yang ditumpangi 53 orang penumpang tenggelam dan menewaskan belasan orang. (Yoga/Lno)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:26
01:54
01:18
02:35
02:56
03:32
Viral