Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.
Sumber :
  • Antara

Khawatir Hilangkan Barang Bukti Jadi Salah Satu Alasan Penahanan Bahar Smith

Rabu, 5 Januari 2022 - 07:00 WIB

Jakarta - Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menjelaskan dua alasan penahanan Habib Bahar bin Smith alias Bahar Smith terkait kasus menyebarkan berita bohong atau hoaks. Khawatir menghilangkan barang bukti menjadi salah satu alasannya.

Polisi membeberkan beberapa alasan penahanan Bahar Smith dalam kasus penyebaran berita bohong atau hoaks.

"Jadi ada alasan subjektif dan objektif," kata Ramadhan dalam konferensi pers di Mabes Polri Jakarta, Selasa (4/1/2022).

Menurut Ramadhan, alasan subjektif penyidik menahan Bahar bin Smith dan Tatan Rustandi (TR) tersangka penyebar video berisi konten berita bohong adalah karena penyidik khawatir Bahar dan TR mengulangi tindak pidana serta menghilangkan barang bukti.

"Alasan objektifnya karena hukuman di atas lima tahun," ujar Ramadhan.

Ramadhan menjelaskan setelah Bahar Smith diperiksa sebagai saksi pada Senin (3/1/2022), penyidik melakukan gelar perkara dan mengantongi dua barang bukti yang cukup untuk penetapan tersangka.

Penyidik, lanjut Ramadhan, telah menaikkan status Bahar Smith dari sebelumnya sebagai saksi menjadi tersangka, termasuk TR, pemilik kanal YouTube, yang menyebarkan video ceramah Bahar bin Smith di Margaasih, Bandung, Jawa Barat.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:36
08:00
01:49
09:04
01:41
02:02
Viral