Kurir Narkoba Sabu 17 Kg Dituntut Hukuman Seumur Hidup.
Sumber :
  • Tim TvOne/Dedi Eka

Kurir Narkoba Sabu 17 Kg Dituntut Hukuman Seumur Hidup

Kamis, 6 Januari 2022 - 16:43 WIB

Dumai - Penegak hukum tidak main-main  dalam hal memberantas peredaran narkoba di Indonesia. Kali ini kembali dibuktikan pada sidang perkara narkoba agenda pembacaan keputusan oleh JPU yang membacakan tuntutan ancaman hukuman kurungan penjara seumur hidup terhadap seorang terdakwa yang telah terbukti bersalah menjadi kurir narkoba 17 kg jaringan internasional pada sidang peradilan di Pengadilan Negeri Dumai, Rabu (05/01/2022)
 
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agung Nugroho SH menuntut terdakwa bernama Paidi yang terbukti bersalah telah menjadi kurir narkoba. Pembacaan Tuntutan dibacakan  JPU di muka persidangan yang dipimpin ketua Majelis Hakim Abdul wahab SH didampingi dua Hakim Anggota Nelson Mulyadi Nababan SH dan Hamdan Saripudin SH di ruang sidang utama PN Negeri Dumai.
 
JPU menyebutkan hal yang meringankan dalam pengambilan keputusan yakni terdakwa belum pernah dipidana, sedangkan hal yang memberatkan terdakwa karena terlibat dalam jaringan narkoba internasional membawa sabu sebanyak 17 kg sesuai dengan surat dakwaan primer pasal 114 ayat 2 jo pasal 112 ayat ayat 2 undang-undang Narkotika tahun 2009.
 
"Terdakwa merupakan bagian dari sindikat peredaran narkoba jaringan internasional yang berperan sebagai perantara,” kata Agung.
 
Terdakwa Paidi ditangkap tangan oleh Tim Satresnarkoba Polres Dumai pada tanggal 29 Juni 2021 dengan jumlah barang bukti 17 kg narkoba jenis sabu dalam bungkusan teh cina yang Tempat Kejadian Perkara (TKP) Perumahan Jaya Mukti Jalan Mekar Sari Kecamatan Dumai Timur kota Dumai. (Dedi Eka Putra/Lno)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:36
08:00
01:49
09:04
01:41
02:02
Viral