Tersangka Saat Diperiksa di Ruang Penyidikan Reskrim Polresta Banyumas.
Sumber :
  • tim tvOne/Sonik Jatmiko

Pria di Banyumas Diciduk Polisi Akibat Hamili Gadis 16 Tahun, Pelaku Mengaku Menyetubuhi Korban Sebanyak 50 Kali

Jumat, 7 Januari 2022 - 09:00 WIB

"Atas perbuatannya Pelaku dijerat dengan Pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014 Jo UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak", tutur Berry.(Sonik Jatmiko/put)

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
06:34
05:09
01:34
02:08
01:24
01:33
Viral