Wapres Ma'ruf Amin dorong pemda bangun mall pelayanan publik.
Sumber :
  • ANTARA FOTO

Wapres Ma'ruf Amin Minta Pemda Bangun Mall Pelayanan Publik

Jumat, 7 Januari 2022 - 13:20 WIB

Palu - Wakil Presiden (Wapres) K.H. Ma'ruf Amin mendorong pemerintah daerah (Pemda) termasuk di Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) untuk membangun dan mengoptimalkan mall pelayanan publik, untuk mempercepat pelayanan kepada masyarakat, termasuk berkaitan dengan pelayanan izin usaha. "Saya mendorong, pertama peningkatan pelayanan publik, terutama melalui pendirian mall pelayanan publik di berbagai kabupaten dan kota," ucap Wapres Ma'ruf Amin, di Palu, Jumat.

Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengadakan rapat bersama Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah dengan pemerintah kabupaten/kota di Sulteng, serta kementerian dan lembaga terkait membahas tentang pemulihan ekonomi, pemberdayaan UMKM dan optimalisasi mall pelayanan publik. Usai rapat, Ma'ruf Amin meninjau langsung pameran UMKM yang berlangsung di lantai satu Kantor Gubernur Sulteng.

Terkait mall pelayanan publik, kata Ma'ruf Amin, di Sulteng mall pelayanan publik baru tersedia di tingkat provinsi, sementara di kabupaten dan kota belum memiliki mall pelayanan publik. "Karena itu kita dorong agar dibentuk di tingkat kabupaten/kota, agar pelayanan pemerintah terhadap masyarakat lebih optimal," ujarnya.

Keberadaan mall pelayanan publik, kata Ma'ruf, untuk menghilangkan stigma bahwa pelayanan pemerintah lamban, berbelit-belit. Karena itu, Ma'ruf Amin berharap dengan hadirnya mall pelayanan publik, pelayanan dapat dilakukan lebih mudah, lancar, cepat, tidak berbelit-belit, murah serta tidak ada pungli.

Mall pelayanan publik, kata Ma'ruf, sesuai dengan komitmen Gubernur Sulteng Rusdy Mastura akan akan segera membentuk pendirian mall pelayanan publik di satu kota serta lima kabupaten di Sulteng. "Mall pelayanan publik ini merupakan satu program prioritas, bagian dari reformasi birokrasi kita," kata Wapres Ma'ruf Amin. (ari/ant)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
00:52
02:08
02:13
01:10
01:07
03:09
Viral