Sumber :
- Tim tvOne/Aris Wiyanto
Tawarkan Jasa Pijat Plus-plus Rp2 Juta, Bule Rusia Dideportasi dari Bali
Petugas imigrasi Bali mendeportasi dua Warga Negara Asing (WNA) asal Rusia berinisial DG (39) dan NP (24) dari Pulau Bali ke negara asalnya.
Selasa, 10 September 2024 - 15:58 WIB
"Kami tidak akan membiarkan pelanggaran seperti penyalahgunaan izin tinggal atau perilaku yang merusak ketertiban umum terjadi tanpa konsekuensi tegas. Rudenim Denpasar akan terus bekerja sama dengan pihak terkait untuk memastikan bahwa hukum ditegakkan dengan adil dan efektif. Setiap bentuk pelanggaran akan mendapatkan penanganan sesuai dengan hukum yang berlaku," ujarnya. (awt/ebs)