news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Pemkab Tabanan.
Sumber :
  • IST

Klarifikasi Pemkab Tabanan soal Pemberitaan Dugaan Korupsi Rumah Jabatan

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan menegaskan komitmennya untuk menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat. 
Rabu, 9 Oktober 2024 - 13:33 WIB
Reporter:
Editor :

Tabanan, tvOnenews.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan menegaskan komitmennya untuk menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat. 

Dalam sebuah pernyataan resmi pada Selasa (9/10/2024), Sekretaris Daerah Tabanan, I Gede Susila memastikan bahwa tidak ada penyimpangan dalam penyewaan rumah pribadi yang selama ini menjadi perbincangan publik. 

"Kami memastikan setiap langkah yang diambil telah sesuai dengan aturan yang berlaku. Prinsip transparansi dan akuntabilitas adalah prioritas utama kami," tegas Susila. 

Pernyataan ini dipertegas oleh Inspektur Pemerintah Kabupaten Tabanan, Drs. I Gusti Ngurah Supanji, M.Si, yang menekankan bahwa hasil klarifikasi menunjukkan tidak adanya pelanggaran dalam proses tersebut.

Sekretaris Daerah (Sekda) Tabanan, Gede Susila menegaskan bahwa semua kebijakan yang diambil terkait penyewaan rumah pribadi tersebut telah sepenuhnya mematuhi ketentuan yang berlaku. 

“Transparansi dan akuntabilitas adalah kunci utama dalam setiap kebijakan kami. Tidak ada penyimpangan dalam penyewaan rumah pribadi ini,” ujar Susila.

Pernyataan ini tidak hanya disampaikan sebagai bentuk klarifikasi, tetapi juga sebagai langkah konkret Pemkab Tabanan untuk memastikan bahwa setiap kebijakan yang dijalankan tetap sesuai dengan prinsip good governance. Susila menambahkan bahwa Pemkab Tabanan tidak akan segan-segan untuk terus melakukan evaluasi dan perbaikan terhadap kebijakan-kebijakan yang telah dan akan diterapkan, demi menjaga kualitas pelayanan publik yang optimal.

Dalam mendukung pernyataan Sekda, Inspektur Pemkab Tabanan I Gusti Ngurah Supanji turut memberikan penegasan bahwa proses penyewaan rumah pribadi yang sempat menjadi sorotan telah ditangani dengan seksama oleh pihak yang berwenang. 

“Hasil klarifikasi menunjukkan bahwa tidak terdapat penyimpangan terhadap ketentuan perundang-undangan dalam penyewaan rumah tersebut. Kami pastikan bahwa setiap langkah yang diambil telah melalui proses yang sesuai dan bisa dipertanggungjawabkan. Untuk proses penyewaan rumah jabatan wakil bupati tidak pernah ada temuan baik dari pemeriksa internal maupun pemeriksa eksternal.” jelas Ngurah Supanji.

Ngurah Supanji, menjelaskan lebih lanjut bahwa Pemkab Tabanan selalu menjunjung tinggi prinsip transparansi dalam pengelolaan proyek pembangunan dan tata kelola pemerintahan. Ia menegaskan bahwa seluruh proses, baik dalam perencanaan maupun pelaksanaan, telah dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang berlaku dan selalu diawasi secara ketat. 

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

05:10
08:13
08:52
02:17
01:33
03:09

Viral