news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ilustrasi Kripto.
Sumber :
  • ANTARA

Polemik Gangguan Sistem di Platform Kripto, Pakar Ungkap Indikasi Pidana

Kasus dugaan hilangnya aset nasabah platform perdagangan kripto Indodax terus bergulir usai mediasi antar dua belah yang diwadahi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menemui titik buntu.
Jumat, 16 Januari 2026 - 18:34 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Kasus dugaan hilangnya aset nasabah platform perdagangan kripto Indodax terus bergulir usai mediasi antar dua belah yang diwadahi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menemui titik buntu.

Terbaru, Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar turut  merespons polemik ganggauan sistem internal platform Indodax dengan nasabahnya yakni BoxTcoin.

Fickar mengungkap jika permasalahan yang ada tak hanya dapat diselesaikan dengan perdata ataupun mediasi melainkan berpotensi juga berpotensi secara pidana.

Menurutnya unsur pidana dapat saja terpenuhi jika permaslahan yang ada didapti adanya unsur kelalaian ataupun kesengajaan hingga meruginya para nasabah.

“Kalau kerugian nasabah muncul akibat penguasaan atau pengelolaan aset yang tidak sah, itu bisa dikualifikasikan sebagai penggelapan,” katanya kepada awak media, Jakarta, Jumat (16/1/2026).

Fickar memaparkan secara jelas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan mengatur kewajiban pelaku usaha jasa keuangan bertanggungjawab atas kerugian konsumen.

Menurutnya penyelesaian secara perdata harus dibarengi dengan pidana mengimgat proses mekanisme melalui mediasi buntu dan tak menyentuh akar permasalahan antar dua belah pihak.

“Mediasi itu konteksnya kontraktual dan perlindungan konsumen. Tapi ketika ada dugaan kejahatan, proses pidana tetap harus berjalan,” katanya.

Di sisi lain, Fickar turut menyorot peran regulator dari penyelesaian permasalahan tersebut.

Ia menilai indikator lemahnya pengawasan regulator terjadi kala hanya berfokus pada penyelesaian administratif tanpa mendorong proses hukum jika didapati unsur pidana.

“Kalau masalahnya berulang dan tidak selesai, itu bisa dibaca sebagai kegagalan otoritas keuangan dalam menjalankan fungsi pengawasan. “Harus ada penindakan hukum agar pelaku usaha tidak merasa kebal dan kejadian serupa tidak terus terulang,” ucap Fickar.

Sementara itu, perwakilan developer BTOX Randi Setiadi berharap OJK dapat bekerja dengan maksimal dan jernih dalam menentukan keputusan dalam sengketa ini.

"Kami berharap penantian ini dapat menghasilkan keadilan sesuai aturan yang berlaku," kata Randi.(raa)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

10:04
02:11
03:07
01:56
05:09
04:48

Viral