- Bulog
BULOG Tegaskan Margin 7% Bukan Keuntungan, Melainkan Kompensasi Tugas Negara
tvOnenews.com - Perum BULOG menegaskan bahwa margin sebesar 7% yang diberikan oleh Pemerintah bukan merupakan keuntungan, melainkan bagian dari kompensasi atas pelaksanaan tugas negara di bidang pangan. Margin tersebut diberikan untuk memastikan penugasan strategis Pemerintah dapat dijalankan secara berkelanjutan, profesional, dan akuntabel.
Penugasan Pemerintah kepada Perum BULOG sebagai BUMN pangan memiliki dasar hukum yang jelas dan kuat. Amanat tersebut tercantum dalam Pasal 128 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, serta ditegaskan dalam Pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi, yang menyatakan bahwa pelaksanaan penugasan negara disertai dengan kewajiban Pemerintah untuk memberikan kompensasi atas biaya yang timbul.
Ketentuan tersebut selaras dengan Instruksi Presiden (Inpres) nomor 6 Tahun 2025 angka 19 huruf H yang menyatakan bahwa dalam Pemerintah memberikan kompensasi dan margin yang sesuai dengan tingkat kewajaran atas pelaksanaan penugasan pengadaan, pengelolaan, dan penyaluran gabah/ beras dalam negeri untuk penyelengaraan Cadangan Beras Pemerintah dan juga sejalan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, yang menegaskan bahwa BUMN dapat diberikan penugasan khusus oleh Pemerintah untuk menyelenggarakan fungsi kemanfaatan umum. Dalam pelaksanaan penugasan tersebut, Pemerintah berkewajiban memberikan kompensasi atas seluruh biaya dan risiko yang timbul agar kesehatan keuangan BUMN tetap terjaga.
Direktur Keuangan Perum BULOG Hendra Susanto dalam keterangannya menegaskan bahwa margin merupakan instrumen kebijakan negara, bukan laba usaha sebagaimana aktivitas bisnis pada umumnya.
“Margin 7% ini bukan keuntungan BULOG. Ini adalah kompensasi yang diberikan negara agar penugasan strategis, seperti pengelolaan Cadangan Pangan Pemerintah dan stabilisasi pangan, dapat dijalankan secara berkelanjutan dengan tata kelola yang sehat,” ujar Hendra.
Dalam rangka memperkuat tata kelola pangan nasional, Pemerintah membentuk Badan Pangan Nasional (Bapanas) melalui Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2021, sebagai pelaksana amanat Pasal 127 UU Pangan. Bapanas memiliki kewenangan dalam penugasan Pemerintah di bidang pangan melalui BUMN pangan, termasuk Perum BULOG, serta menetapkan kebijakan teknis terkait mekanisme kompensasi dan margin penugasan.
Khusus dalam penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah (CPP), Perum BULOG menjalankan penugasan sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2022. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa Pemerintah memberikan kompensasi atas seluruh biaya yang dikeluarkan dalam pelaksanaan CPP, termasuk margin yang ditetapkan berdasarkan prinsip kewajaran.