- istimewa - antaranews
Percepat Verifikasi Data 11 Juta PBI-JKN yang dinonaktifkan, BPS Libatkan Mitra Statistik
Jakarta, tvOnenews.com - Mempercepat proses verifikasi lapangan atau ground check terhadap 11.017.000 peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI-JKN) yang berstatus dinonaktifkan, kini Badan Pusat Statistik (BPS) melibatkan mitra statistik di daerah.
Kepala BPS, Amalia Adininggar Widyasanti menyebutkan bahwa BPS memiliki jaringan mitra statistik yang selama ini dilibatkan dalam berbagai survei nasional. Langkah tersebut dilakukan guna menjaga akurasi.
Bahkan kata dia, proses verifikasi dilakukan oleh BPS yang berkolaborasi dengan pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) Kementerian Sosial dan keberadaan mitra statistik sangat dibutuhkan karena besarnya jumlah sasaran verifikasi.
"Berdasarkan data BPS dari 11 juta peserta yang dinonaktifkan jika dikonversi setara dengan sekitar 5,9 juta keluarga yang tersebar di berbagai wilayah," jelas Kepala BPS, Amalia Senin (17/2/2026).
Kata dia, BPS bersama Kementerian Sosial sudah memetakan jumlah - sebaran wilayah jangkauan pelaksanaan verifikasi lapangan yang akan berlangsung sekitar dua bulan itu.
Dalam hal ini, terang Amalia, salah satunya di Provinsi Jawa Barat yang jumlah keluarga sebanyak 1 juta dan beberapa di provinsi lain kurang dari 500 ribu keluarga.
Amalia menyebut dengan pemetaan wilayah tersebut, proses verifikasi akan jauh lebih terarah sehingga dimungkinkan mendapatkan data akurat, yang menjadi kunci agar kebijakan penetapan PBI-JKN berbasis kondisi kesejahteraan riil masyarakat.
Selain 11 juta peserta, BPS juga melakukan verifikasi lapangan terhadap 106.153 peserta yang telah direaktivasi otomatis dan ditargetkan selesai pada 14 Maret 2026.
Kendati demikian, Amalia menekankan bahwa kolaborasi lintas kementerian dan lembaga sangat diperlukan agar pembaruan data berjalan cepat, akurat, dan dapat segera digunakan sebagai dasar kebijakan.
"Data yang kami siapkan untuk mendukung kebijakan itu adalah perengkingan atau pendesilan di tingkat nasional bukan di tingkat daerah, karena perengkingan desil 1-10 tingkat nasional pastinya akan berbeda dengan pendesilan di tingkat masing-masing daerah ini mungkin harus menjadi catatan buat kepala daerah. Pendesilan atau perengkingan nasional itu pasti berbeda dengan pendesilan yang ada di masing-masing daerah," pungkasnya. (aag)