- Viva
Minim Aduan, BPKN Ingatkan OJK untuk Penegakan Regulasi Pasar Kripto
Jakarta, tvOnenews.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diminta untuk dapat menegakan aturan penindakan dugaan pelanggaran sektor aset kripto.
Hal itu disampaikan Badan Perlindungan Konsumen Nasional yang menyorot penindakan dugaan pelanggaran sektor Kripto oleh OJK.
Anggota dan Ketua Advokasi BPKN RI, Fitrah Bukhari menilai adanya dampak negatif bagi pengguna jasa keuangan termasuk pasarnl kripto jika tak adanya keseriusan dalam penegakan aturan oleh regulator.
“Kalau dalam investigasi atau tindak lanjutnya sudah terbukti merugikan konsumen, maka keseriusan bersama mutlak diperlukan demi keadilan,” kata Fitrah kepada awak media, Jakarta, Senin (23/2/2026).
Fitrah menjelaskan sudah semestinya regulator dalam hal ini OJK memastikan berjalannya aturan yang efektif di lapangan.
Pasalnya, ia menilai jika pelaksanaan regulasi setengah hari dapat memberi kepastian yang abu-abu hingga dapat dimanfaatkan oleh oknum pelanggarnya.
“Regulasi tidak boleh berhenti sebagai dokumen. Negara harus hadir memastikan aturan itu benar-benar melindungi konsumen, bukan sebaliknya,” kata Fitrah.
Tak hanya itu, Fitrah mengakui adanya penurunan pengaduan konsumen kripto yang masuk ke lembaganya dalam tiga tahun terakhir sejak 2023 hingga 2025.
Kendati demikian, kata Fitrah, hal itu tak menjamin sektor kripto bebas dari persoalan yang ada
“Untuk tiga tahun terakhir, BPKN belum pernah menerima aduan terkait pasar kripto,” ujar dia.
Fitrah menilai kondisi tersebut justru mestinya dapat dicermati oleh pihak OJK.
Sebab, kata Fitrah, rendahnya aduan bisa mengindikasikan masalah literasi konsumen, keterbatasan akses pengaduan, atau keraguan masyarakat terhadap efektivitas mekanisme penyelesaian sengketa yang disediakan regulator.
Di sisi lain, Fitrah mendorong konsumen agar lebih aktif memperjuangkan haknya jika mengalami kerugian.
Fitrah mengingatkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen telah menyediakan berbagai jalur pengaduan baik melalui BPKN, Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), maupun Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM).
“Untuk sektor jasa keuangan, OJK juga menyediakan sarana pengaduan. Persoalannya, apakah mekanisme itu benar-benar dipercaya dan mudah diakses konsumen,” katanya.
Selain itu, Fitrah menekankan sepatutnya perlindungan konsumen di sektor baru seperti aset kripto seharusnya tidak lebih lemah dibanding sektor keuangan konvensional.
Ia meminta agar OJK dapat memastikan kebijakan dan pengawasannya tidak meninggalkan kepentingan konsumen di tengah pertumbuhan industri kripto.
“Payung hukumnya sudah jelas. Tinggal bagaimana regulator menjalankannya secara tegas,” ujarnya.
Sebelumnya, Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menilai sengketa antara platform perdagangan kripto Indodax dan nasabah BoxTcoin yang kehilangan aset akibat gangguan sistem internal berpotensi diselesaikan melalui jalur pidana.
Ia menilai permasalahan yang ada tidak hanya diselesaikan secara perdata atau mediasi konsumen semata.
Sebab, kata Fickar kasus tersebut tidak berhenti pada dugaan wanprestasi atau pelanggaran kontrak, tetapi dapat berkembang menjadi tindak pidana apabila ditemukan unsur kesengajaan atau kelalaian serius yang merugikan konsumen.
“Kalau kerugian nasabah muncul akibat penguasaan atau pengelolaan aset yang tidak sah, itu bisa dikualifikasikan sebagai penggelapan,” katanya.(raa)