news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Dinilai Tak Kantongi AMDAL, Warga Kalideres Desak Pemerintah Hentikan Pembangunan Rumah Duka dan Kematorium.
Sumber :
  • Antara

Dinilai Tak Kantongi AMDAL, Warga Kalideres Desak Pemerintah Hentikan Pembangunan Rumah Duka dan Kematorium

Proyek pembangunan rumah duka dan krematorium di kawasan Jalan Utan Jati, Kalideres, Jakarta Barat menuai protes dari warga setempat.
Sabtu, 28 Februari 2026 - 23:03 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Proyek pembangunan rumah duka dan krematorium di kawasan Jalan Utan Jati, Kalideres, Jakarta Barat menuai protes dari warga setempat.

Alhasil, warga menggelar aksi unjuk rasa memprotes proyek pembangunan tersebut dapat dihentikan pada Sabtu (28/2/2026).

Warga yang menggelar aksi unjuk rasa untuk kedua kalinya ini menyamappiakn orasinya di pinggir jalan raya lantaran proyek tersebut kini telah ditutup dengan palang seng.

Pada palang proyek terpasang spanduk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang dikeluarkan oleh Pemprov DKI Jakarta tertanggal 26 Januari 2026.

Pada spanduk itu tertulis bahwa lahan seluas 7.351,12 meter persegi (m2) akan dibangun Rumah Duka Swarga Abadi.

Koordinator Warga, Budiman Tandiono menegaskan pihaknya kembali menggelar aksi karena tuntutan pada aksi pertama belum membuahkan hasil.

Menurutnya warah menuntut penghentian pembangunan secara permanen mengingat kawasan padat penduduk.

“Ya, kita menolak seterusnya pembangunan rumah duka ini. Aksi pertama kita tidak berhasil menghentikan sementara," kata Budiman kepada awak media, Jakarta, Sabtu (28/2/2026).

"Di sini daerah padat penduduk. Depan, belakang, samping, kiri, kanan penduduk semua,” sambungnya.

Budiman pun mempertanyakan terbitnya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) tanpa adanya dokumen lingkungan.

Ia menekankan tak semestinya pembangunan berlangsung jika tak mengantongi izin dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL).

“Katanya PBG-nya sudah keluar, tetapi belum ada AMDAL. Kenapa PBG untuk rumah duka, rumah krematorium tidak ada Amdal-nya,” kata dia.

Budi menuturkan bahwa lokasi itu sebelumnya diperuntukkan sebagai fasilitas umum dan fasilitas sosial, termasuk ruang terbuka hijau dan area olahraga.

Menurut Budiman, penolakan datang dari sejumlah wilayah, termasuk RW di Pegadungan dan Kalideres.

Ia mengapresiasi instruksi dari Pemerintah Kota Jakarta Barat agar pembangunan rumah duka itu dihentikan sementara. Namun, warga meminta agar pembangunan dihentikan secara permanen.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Ibu Wali Kota Jakarta Barat yang telah mengapresiasi permintaan kami, tetapi kami minta untuk distop seterusnya. Tidak boleh ada pembangunan rumah krematorium atau rumah duka di daerah sini,” katanya.

Warga juga telah menyurati fraksi DPRD DKI Jakarta dan mengaku sudah diterima oleh Fraksi PDIP. Mereka berharap aspirasi tersebut juga akan ditindaklanjuti oleh Komisi A DPRD.

“Kurang lebih ada enam RW yang terdampak. Kami juga minta pembuat izin diperiksa, kenapa izin ini bisa keluar?,” katanya.

Sementara itu, dalam orasinya, perwakilan warga RW 017, Budi Switarno meminta perhatian langsung dari Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung.

“Pak Gubernur, tolong pak. Ini pertama kali kami memohon kepada Bapak Gubernur. Kami pendukung Bapak, ini rumah kami, ini demi masa depan anak kami. Tolong. Jika aspirasi kami tidak didengar, maka kami sepakat pada Pilgub tidak akan pilih bapak kembali," katanya.

Sebelumnya, Pemerintah Kota Jakarta Barat melalui Suku Dinas Lingkungan Hidup (Sudin LH) mengawasi izin lingkungan atau persetujuan lingkungan proyek pembangunan rumah duka dan krematorium Swarga Abadi di Jalan Utan Jati, Kalideres.

Kepala Sudin LH Jakarta Barat (Jakbar), Achmad Hariadi membenarkan bahwa hingga kini proyek itu belum mengantongi izin atau persetujuan lingkungan.

"Persetujuan lingkungan itu diawali dari pembuatan dokumen lingkungan. Saat ini dokumen lingkungannya sedang disusun oleh Yayasan Swarga Abadi," kata Hariadi saat dihubungi di Jakarta, Jumat (27/2).

Berdasarkan PP Nomor 22 Tahun 2021, dokumen ini berfungsi sebagai dasar persetujuan lingkungan dan perizinan, termasuk UPL dan Amdal.

Yayasan diminta membuat permohonan arahan untuk penapisan dokumen lingkungan. Yang sekarang dilakukan itu permohonan arahan persetujuan teknis (pertek) pengelolaan air limbah dan rincian teknis (rintek) pengelolaan limbah B3 (bahan berbahaya dan beracun).

"Selain itu diminta juga secara paralel menyusun pertek emisi dan Andalalin (Analisis Dampak Lalu Lintas)," ujar Hariadi.(ant/raa)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

03:35
02:39
01:06
04:15
02:02
08:19

Viral