- Ist
UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Amankan Aset Gedung SMA-SMK Triguna Utama, Integrasi Pendidikan akan Dipercepat
Secara historis, keberadaan SMA dan SMK Triguna Utama di bawah UIN Jakarta bermula pada 1997 melalui pendirian Yayasan Triguna berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 56 Tahun 1997. Saat itu, rektor UIN—yang masih berstatus IAIN—ditunjuk sebagai pengurus sekolah eks YPMII.
Pada 1998, melalui akta notaris Ny. Toety, rektor IAIN kembali ditetapkan sebagai pembina yayasan. Kemudian pada 2017, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta memenangkan sengketa hukum melawan Nurdin Idris dengan menggunakan dana BLU hingga miliaran rupiah. Pada tahun yang sama, barang bukti berupa gedung SMA/SMK Triguna Utama dikembalikan kepada UIN Jakarta.
Selanjutnya, melalui penetapan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 779/Pdt.P/2018/PN-Tng tertanggal 26 November 2018, pengelolaan yayasan ditetapkan berada di bawah Kementerian Agama RI dengan tembusan kepada UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
Namun demikian, sejak 2019 posisi Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta tidak lagi menjabat sebagai Ketua Pembina Yayasan. Perubahan tersebut terjadi sejak masa kepemimpinan rektor yang dijabat oleh Dede Rosada. (rpi)