7 WNI Ditangkap Polisi Arab Saudi Terkait Penipuan Haji Ilegal
Jakarta, tvOnenews.com - Tujuh warga negara Indonesia ditangkap aparat keamanan Arab Saudi terkait dugaan penipuan penyelenggaraan Haji ilegal.
Penindakan dilakukan setelah otoritas setempat menemukan praktik penjualan paket haji tidak resmi yang melibatkan penggunaan dokumen palsu.
Informasi tersebut disampaikan oleh KJRI Jeddah yang menyebutkan bahwa penangkapan dilakukan secara bertahap.
Pada tahap awal, tiga WNI diamankan pada awal pekan, kemudian diikuti penangkapan empat orang lainnya dengan dugaan kasus serupa. Total tujuh orang saat ini telah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan awal, dua di antara tujuh orang tersebut diketahui merupakan tenaga pendukung operasional haji 2026.
Keduanya berstatus mukimin atau warga yang tinggal di Makkah. Pihak perwakilan Indonesia menyatakan kedua individu tersebut akan dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan status sebagai petugas haji serta larangan terlibat dalam penyelenggaraan haji di masa mendatang.
Dalam penindakan tersebut, aparat menyita sejumlah barang bukti berupa kartu nusuk palsu, gelang identitas haji palsu, serta uang tunai sebesar 10.000 riyal. Barang bukti tersebut diduga digunakan untuk mendukung praktik penipuan terhadap calon jemaah.
Pihak konsulat menyatakan telah melakukan pendampingan awal terhadap para WNI yang ditangkap dan terus berkoordinasi dengan otoritas setempat guna memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan.
Pemerintah Indonesia juga mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati terhadap tawaran paket haji yang tidak memiliki izin resmi serta memastikan seluruh dokumen dan penyelenggara telah terverifikasi.