- Taufik Hidayat/tvOnenews.com
KDM Tidak Pandang Bulu Langsung Tindak Tegas, Terungkap Alasan Kepala Samsat Bandung Dinonaktifkan Sementara
Jakarta, tvOnenews.com- Kabar Dedi Mulyadi menonaktifkan kepala Samsat Soekarno-Hatta, Bandung menjadi perhatian publik sampai viral di media sosial (Medsos).
Sebab memicu pertanyaan, apa alasan atau penyebabnya. Ternyata pihak Dedi Mulyadi atau Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) sudah menerima laporan tidak baik.
Kemudian isu ini mencuat, setelah adanya video seorang warga dan diunggah ulang Dedi Mulyadi di Instagramnya.
Warganya memperlihatkan momen membayar pajak kendaraan bermotor atau PKB di Samsat Bandung.
- Instagram/dedimulyadi71
Namun sayangnya, bukan kemudahan membayar pajak, tetapi adanya kesulitan. Sebab Samsat meminta kartu identitas atau KTP kepemilikan motor pihak pertama.
Melihat video tersebut, Dedi Mulyadi pun merespons hal yang tak terduga yaitu menonaktifkan sementara Kepala Samsat Bandung.
Sehingga pihaknya bisa melakukan investasi mendalam, dan memudahkan warganya untuk membayar pajak kendaraan.
"Kami sudah berlakukan tindakan tegas untuk kepala samsat tersebut berupa sanksi non aktif," katanya dikutip dari akun Instagramnya, Rabu (8/4).
"Hari ini, seluruh kantor samsat se-Jawa Barat akan menerima investigasi dari tim gabungan. Hatur Nuhun," jelas Gubernur Jawa Barat tersebut.
- Taufik Hidayat/tvOnenews.com
Alasan Kepala Samsat Bandung di Nonaktifkan
Melansir dari laman Pemprov Jabar, Kang Dedi Mulyadi yang disapa KDM itu melakukan tindakan tegas setelah video yang viral tersebut.
Dia melakukan investigasi mendalam dan sementara jabatan Kepala Samsat Bandung dinonaktifkan karena menemukan adanya dugaan pungutan liar atau pungli.
Disebutkan kalau warganya diminta membayar uang tambahan tak resmi Rp700.000 karena tidak membawa KTP pemilik asli kendaraan.
Dia kemudian mengunggah video kejadian tersebut ke media sosial dan diketahui oleh KDM.
"Membayar pajak tidak boleh dipersulit karena tugas pemerintah memudahkan orang membayar pajak," jelas Bapak Aing itu.
Setelah video tersebut, KDM pun jga mengeluarkan kebijakan baru. Ia klaim memudahkan masyarakat membayar pajak.
Kini masyarakat yang membayar Pajak Kendaraan Bermotor cukup membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) pihak yang menguasai kendaraan.