Serius dengan Aturan Tanpa KTP, Dedi Mulyadi Kejar 5 Juta Penunggak Pajak Kendaraan: Samsat Bisa Tiru Perbankan
- Antara
Bandung, tvOnenews.com - Gubernur Jawa Barat (Jabar), Dedi Mulyadi serius menjalankan aturan pembayaran pajak kendaraan bermotor tanpa KTP pemilik pertama.
Dedi Mulyadi mempunyai alasan serius menerapkan aturan ini. Tujuannya menyasar agar Samsat di seluruh wilayah Jabar mempermudah masyarakat membayar pajak kendaraan tahunan.
Dedi Mulyadi meyakini langkah dari surat edaran Bapenda Jabar dengan Nomor 47/KU.03.02/BAPENDA 2026 pada 6 April 2026, dinilai tepat sasaran.
Dengan adanya SE ini, kata KDM sapaan akrabnya, masyarakat Jabar tidak kesulitan. Mereka akan semakin mudah melakukan pembayaran pajak kendaraan ke depannya.
"Seluruh langkah ini merupakan upaya membangun kemudahan agar warga Jawa Barat mudah dalam membayar pajak kendaraan," ujar Dedi Mulyadi dalam keterangannya, Kamis (9/4/2026).
Dedi Mulyadi Kejar Target 5 Juta Penunggak Bayar Pajak Kendaraan Bermotor
- Youtube Kang Dedi Mulyadi
Dedi Mulyadi sering mendapat aduan. Proses administrasi untuk motor bekas harus menyertakan KTP pemilik pertama menjadi kendala.
KDM melihat data terkini bahwa lima juta warga Jabar masih menunggak pajak. Penyebabnya lantaran tidak membawa KTP pemilik pertama kendaraan.
"Tidak boleh lagi ada kejadian-kejadian lagi. Karena ini kan persoalan sederhana," harap dia.
Lebih lanjut, Dedi Mulyadi mempercayai antusias masyarakat Jabar. Menurutnya, jika proses administrasi semakin mudah, warga yang masih menunggak akan memenuhi kewajiban pajak.
"Kalau orang bayar pajaknya lancar, dia akan bayar pajak terus. Tapi, mau bayar pajak kenapa harus dibuat menjadi berbelit? Semua harus dimudahkan," jelasnya.
Ia bahkan bertanya-tanya alasan masih banyak masyarakat kesulitan membayar pajak. Hal ini sering mengarahkan warga Jabar menjadi malas membayar PKB.
Serupa dengan kasus terjadi belakangan ini. Konten kreator, Si Biru membuktikan efektivitas surat edaran pembayaran pajak kendaraan tanpa KTP pemilik pertama.
Sayangnya konten kreator itu kembali dipersulit. Ia harus menyertakan KTP pemilik pertama sehingga KDM menonaktifkan sementara Kepala Samsat Soekarno-Hatta, Kota Bandung.
Mantan Bupati Purwakarta ini menyampaikan ketegasannya. Konsistensi dalam penerapan aturan menjadi faktor kunci utama menyelesaikan masalah menunggak pajak.
Load more