- Abdul Gani Siregar/tvOne
Perda KTR DKI Jakarta Dinilai Berpihak Hidupkan Ekonomi PKL di Jakarta
Jakarta, tvOnenews.com - Peraturan Daerah mengenai Kawasan Tanpa Rokok (Perda KTR) DKI Jakarta Nomor 7 Tahun 2025 resmi diterbitkan sejak 31 Desember 2025.
Penerbitan Perda tersebut lantas menuai respons positif dari kelompok masyarakat diantaranya Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia (APKLI).
Ketua APKLI, Ali Mahsun mengatakan pihaknya mengapresiasi langkah Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung yang menerbitkan Perda tersebut.
Menurutnya penerbitan Perda tersebut turut memberikan dukungan serta perlindungan bagi pelaku ekonomi kerakyatan.
Sebab, kata Ali, Pemprov DKI Jakarta berperan penting melindungi sektor informal yang merupakan penggerak denyut ekonomi di tengah kondisi yang penuh dengan ketidakpastian.
"Gubernur Pramono Anung itu gubernurnya rakyat, gubernurnya rakyat kecil, gubernurnya PKL dan UMKM. Tentunya kita tidak ingin di tengah-tengah kondisi ekonomi, tekanan global yang begitu berat, semakin membebani rakyat. Dan, jangan sampai ada sebuah penghilangan kesempatan untuk berusaha bagi PKL dan UMKM di DKI Jakarta, baik itu asongan, warung kelontong, dan UMKM,” kata Ali kepada awak media, Jakarta, Minggu (19/4/2026).
Ali menjelaskan komitmen perlindungan bagi PKL oleh Pemprov DKI Jakarta terlihat jelas dalam penerbitan Perda tersebut.
Sebab, kata Ali, Perda tersebut memenuhi titik keseimbangan antara kesehatan dan ekonomi.
“Gubernur Pramono Anung memberikan sebuah keputusan bahwa KTR DKI Jakarta merupakan sebuah perda yang seimbang antara rezim kesehatan dan rezim ekonomi. Dan, Gubernur Pramono Anung selalu menyatakan secara konsisten bahwa Perda KTR tidak boleh membunuh ekonomi rakyat kecil, tidak boleh membunuh ekonomi PKL dan UMKM di Jakarta,” ungkapnya.
Ali menuturkan berdasarkan data pihaknya tercatat sekitar 1,1 juta pedagang kecil di Jakarta yang nasibnya kini berada di ujung tanduk.
Pedagang tersebut terkategori mulai dari warung kelontong, pedagang asongan, hingga PKL.
"Jadi, Perda KTR ini jelas berpengaruh terhadap pendapatan rakyat kecil yang selama ini jadi tulang punggung perekonomian lokal," katanya.
Di sisi lain, ia mengingatkan bahwa ekosistem tembakau menyerap jutaan tenaga kerja dan menyumbang cukai hingga ratusan triliun rupiah.
Ia menegaskan kondisi masyarakat yang sedang lesu aturan yang terlalu kaku dikhawatirkan justru membuka celah bagi oknum tidak bertanggungjawab untuk melakukan pemerasan terhadap pedagang.