- Rika Pangesti/tvOnenews
Marak Kasus Bullying dan Akhiri Hidup pada Anak, DPR Minta Setiap Sekolah Harus Ada Psikolog
Jakarta, tvOnenews.com - Lonjakan kasus perundungan hingga gangguan kesehatan mental siswa menuai sorotan DPR RI. Komisi X DPR RI memastikan kurikulum pendidikan karakter akan dipaksa masuk dalam RUU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) yang sedang dibahas.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Kurniasih Mufidayati mengungkap fakta yang bikin geleng kepala. Ia menyebut, adanya siswa SD yang mencoba mengakhiri hidupnya.
"Dengan adanya kasus di beberapa perguruan tinggi, dan juga mungkin di sekolah-sekolah dasar, anak-anak aja, kelas 4 sudah mencoba untuk bunuh diri, semuanya berawal dari pendidikan karakter, pendidikan agama yang harus diperkuat," jelas Kurniasih, dikutip Senin (4/5/2026).
Menurut Kurniasih, hal ini jadi peringatan bagi seluruh stakeholder. Ia menilai persoalan bukan hanya sekadar kurikulum akademik, tapi fondasi karakter yang dianggap lemah.
Dalam draf RUU Sisdiknas, Komisi X tak cuma bicara kurikulum karakter. Kurniasih menjelaskan, pihaknya juga menyiapkan pasal perlindungan menyeluruh dari kekerasan dan perundungan, baik untuk siswa, guru, maupun tenaga kependidikan.
"Jadi memang nanti kita perlu ada pasal yang mengatur kalau di Diknas itu adalah kurikulum pendidikan karakter. Perlindungan terhadap siswa, perlindungan terhadap tenaga pendidik dan tenaga kependidikan. Itu semua sama-sama harus ada pasal perlindungannya," beber Kurniasih.
Kurniasih mengaku akan meniru pola regulasi di sektor kesehatan, yang sudah lebih dulu mengatur perlindungan dari praktik perundungan.
"Di kesehatan itu kan juga kayak bully, perundungan, itu kan ada juga ya buat pasien, tenaga kesehatan. Jadi memang nanti kita perlu ada pasal yang mengatur," tegasnya.
Tak berhenti di regulasi, DPR juga menyoroti minimnya fasilitas kesehatan mental di sekolah. Ke depan, setiap sekolah diwajibkan punya layanan bimbingan konseling (BK) atau bahkan psikolog.
"Setiap sekolah itu harusnya punya BK, bimbingan konseling ataupun psikolog yang bisa mengantisipasi adanya penurunan mental health itu," kata Kurniasih.
Dorongan ini muncul setelah Komisi X menerima masukan dari Asosiasi Psikolog Indonesia yang meminta negara hadir lebih konkret di isu kesehatan mental di lingkungan pendidikan.
"Kemarin juga kita menerima audiensi dari Asosiasi Psikolog Indonesia. Meminta juga supaya dimasukkan ke dalam undang-undang ini supaya setiap sekolah itu menyediakan fasilitas bimbingan counseling ataupun psikolog sehingga kesehatan mental anak didik, bahkan juga gurunya, tenaga pendidik dan tenaga kependidikan itu ada wadah yang memang disitu tempat dia untuk mendapatkan bantuan konsultasi," ungkapnya.
Kurniasih menegaskan, penguatan pendidikan karakter dan agama tak bisa ditawar lagi.
"Pendidikan karakter ini wajib banget hari ini. Dengan adanya kasus di beberapa perguruan tinggi, dan juga mungkin di sekolah-sekolah dasar, semuanya berawal dari pendidikan karakter, pendidikan agama yang harus diperkuat," tegasnya.
Di tengah maraknya kekerasan dan tekanan mental di dunia pendidikan, DPR berharap aturan baru ini tak berhenti di atas kertas.
"Kami jujur sangat prihatin dan sedih sekali dan berharap ada solusi konkret dari semua kejadian-kejadian ini. Jangan ada lagi kekerasan, karena anak-anak ini harus tumbuh kembang menjadi generasi penerus buat bangsa," pungkasnya. (rpi/aag)