- Antara
Soal Penerapan Sanksi Administratif untuk Perusahaan Tambang yang Langgar Aturan, Pengamat Soroti Aspek Penegakan Hukum
Jakarta, tvOnenews.com - Kebijakan pemerintah terkait penerapan denda administratif bagi perusahaan tambang yang melanggar regulasi tengah memicu diskusi hangat.
Langkah ini dipandang oleh sejumlah pihak sebagai pendekatan yang dapat mengurangi ketegasan hukum, karena dikhawatirkan membuat pelanggaran lingkungan seolah-olah bisa diselesaikan hanya dengan kompensasi finansial.
Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) menyatakan keprihatinannya bahwa sanksi denda ini tidak akan efektif menghentikan praktik tambang ilegal secara permanen.
Koordinator Nasional JATAM, Melky Nahar, menilai bahwa pola ini lebih mirip dengan upaya pemutihan atas pelanggaran yang telah dilakukan.
“Setelah membayar sejumlah uang denda, pelaku bisa langsung beroperasi kembali di lokasi yang sama. Hal ini jelas mengabaikan prinsip keadilan ekologis serta hak-hak masyarakat yang terkena dampak kerusakan lingkungan,” tegas Melky.
Lebih lanjut, JATAM menyoroti bahwa proses penertiban saat ini cenderung hanya menitikberatkan pada aspek kelengkapan dokumen administratif.
Dampak kerusakan lingkungan serta persoalan sosial yang muncul di lapangan seringkali terabaikan.
Hal ini membuka celah di mana aktivitas yang mulanya ilegal dapat dilegalkan melalui prosedur administrasi tanpa harus melewati mekanisme peradilan.
Berdasarkan data JATAM, masih terdapat puluhan izin tambang dengan catatan pelanggaran yang tetap aktif di wilayah Sumatera dan Kalimantan.
Selain itu, transparansi mengenai metode penghitungan denda yang nilainya mencapai triliunan rupiah tersebut juga dipertanyakan.
“Kami juga mempertanyakan standar yang digunakan untuk menilai seberapa besar kerugian lingkungan dan sosial. Belum lagi perbedaan aturan operasional antar instansi penegak hukum yang menimbulkan tafsir berbeda di lapangan, sehingga membuka celah penyalahgunaan wewenang,” tambah Melky.
Implementasi denda ini juga dikhawatirkan mengesampingkan prioritas utama, yaitu rehabilitasi lingkungan.
Sebagai gambaran, penambangan bauksit di Kalimantan Barat telah meninggalkan lubang-lubang galian dan polusi debu yang mengganggu kesehatan warga, namun upaya perbaikan lingkungan yang signifikan belum terlihat hingga saat ini.
JATAM mendesak agar pemerintah memastikan pemulihan lingkungan dilakukan secara tuntas sebelum izin operasional diberikan kembali kepada korporasi.
Sebagai langkah nyata penegakan hukum yang berkeadilan, JATAM meminta Satgas Penertiban Kawasan Hutan untuk tetap mengedepankan sanksi pidana bagi pihak-pihak yang terbukti merusak lingkungan. (dpi)